Dinsos PPA NTB Tangani 76 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2025

POJOK NTB – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi NTB mencatat sebanyak 76 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani sepanjang tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial dan PPA NTB, Lalu Juhamdi, saat kegiatan pembekalan penanganan kasus kekerasan anak yang melibatkan berbagai lembaga dan perwakilan kabupaten/kota di NTB.

Menurutnya, tingginya kasus kekerasan terhadap anak menuntut semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penanganan korban, mulai dari aspek pendampingan hingga proses hukum.

“Masih banyak teman-teman yang belum memahami siapa yang memiliki tugas dan bagaimana mekanisme penanganannya. Karena itu kegiatan ini penting untuk memberikan pembekalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bentuk kekerasan yang terjadi cukup beragam, mulai dari kekerasan fisik hingga kasus pelecehan terhadap anak. Dalam penanganannya, pemerintah melibatkan berbagai lembaga agar korban mendapatkan perlindungan secara maksimal.

Selain pembekalan terkait penanganan korban, peserta juga diberikan pemahaman dari aspek hukum bekerja sama dengan pihak kepolisian. Tujuannya agar petugas di lapangan memahami bentuk pelanggaran dan sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan anak.

“Teman-teman dari Polda akan memberikan pembekalan terkait aspek hukum, sehingga semua pihak memahami aturan dan langkah penanganannya,” katanya.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari seluruh kabupaten/kota di NTB. Setiap daerah mengirim tiga perwakilan yang terdiri dari unsur UPTD PPA, lembaga perlindungan anak, dan pendamping sosial.

Lalu Juhamdi juga mengungkapkan bahwa sejumlah kasus lama masih membutuhkan pendampingan hingga saat ini. Karena itu, penanganan tidak hanya berhenti saat kasus selesai diproses, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis korban.

Ia berharap kegiatan pembekalan tersebut dapat meningkatkan kemampuan petugas dalam menangani kasus kekerasan anak secara cepat dan tepat.

“Penanganannya harus tepat, baik secara psikologis maupun hukum. Jangan sampai korban tidak mendapatkan pendampingan yang maksimal,” tegasnya.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya menjadi persoalan NTB, tetapi juga isu nasional yang membutuhkan perhatian bersama.

Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih tanggap dan cepat merespons setiap laporan maupun gejala kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

“Jangan sampai kasusnya sudah viral baru kita bergerak. Kita semua harus lebih peka terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB berharap melalui penguatan koordinasi lintas lembaga dan peningkatan kapasitas petugas, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah dapat ditekan seminimal mungkin.