Pojok NTB – Pemerintah Provinsi NTB menetapkan kebijakan pajak kendaraan bermotor yang relatif lebih ringan dibandingkan provinsi lain. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan di dalam daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Bapenda NTB mengungkapkan bahwa tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di NTB hanya sebesar 9 persen dari nilai jual kendaraan.
“Tarif kita 9 persen, ini termasuk yang terendah di Indonesia. Di Bali, Jawa Timur, dan NTT sudah mencapai 12 persen. Jadi kita jauh lebih rendah,” ujar Sekretaris Bapenda NTB, M. Zuhudy Kadran.
Selain itu, tarif pajak kendaraan bermotor di NTB juga lebih kecil dibandingkan daerah lain. Jika daerah lain menetapkan hingga 1,2 persen, NTB hanya sekitar 1,025 persen.
Menurutnya, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menarik minat masyarakat agar membeli kendaraan di NTB, bukan di luar daerah.
“Kita ingin masyarakat membeli kendaraan di dalam daerah. Jangan membeli di luar, lalu pajaknya dibayar di luar, sementara kendaraan digunakan di NTB,” tegasnya.
Ia menambahkan, fenomena kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB selama ini menjadi salah satu penyebab potensi pajak tidak optimal. Oleh karena itu, penurunan tarif ini menjadi salah satu bentuk insentif bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan perputaran ekonomi lokal meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.












