Pojok NTB – Pemerintah Provinsi NTB melalui resmi memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan secara tertib.
Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda NTB, , menegaskan bahwa tidak ada lagi pungutan biaya untuk proses balik nama kendaraan bekas seperti yang sebelumnya kerap terjadi di masyarakat.
“Untuk bea balik nama itu gratis. Tidak ada lagi biaya seperti sebelumnya. Jadi masyarakat yang datang sendiri untuk mengurus hanya membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun, SWDKLLJ, serta administrasi seperti STNK, BPKB, dan TNKB,” ujar Sekretaris Bapenda NTB, M. Zuhudy Kadran.
Ia menjelaskan, dalam proses pengurusan di Samsat terdapat beberapa instansi yang terlibat, yakni kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja. Meski BBNKB digratiskan oleh Bapenda, masyarakat tetap dikenakan biaya dari komponen lain sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas atau kepemilikan kedua dan seterusnya. Sementara untuk kendaraan baru, tarif BBNKB tetap diberlakukan sebesar 9 persen dari nilai jual kendaraan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda balik nama kendaraan. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, langkah ini juga bertujuan memperbaiki akurasi data kendaraan di daerah.












