Pojok NTB – Pemerintah Provinsi NTB tengah menyiapkan terobosan kebijakan untuk menertibkan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB. Kebijakan ini dirancang melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sekretaris Bapenda NTB, , menjelaskan bahwa kendaraan luar daerah yang berada dan digunakan di NTB selama lebih dari tiga bulan berturut-turut nantinya diwajibkan untuk melapor.
“Kalau tidak melapor, akan dikenakan sanksi sebesar 25 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,” ujar Sekretaris Bapenda NTB, M. Zuhudy Kadran.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menarik kendaraan luar daerah agar segera melakukan mutasi atau balik nama ke NTB. Pasalnya, selama ini banyak kendaraan yang digunakan di NTB, tetapi pajaknya dibayarkan di daerah asal.
“Kendaraan itu digunakan di sini, merusak jalan di sini, tetapi pajaknya dibayar di luar daerah. Ini yang ingin kita tertibkan,” jelasnya.
Selain berdampak pada pendapatan daerah, kebijakan ini juga dinilai penting dari sisi keamanan. Kendaraan berpelat luar kerap menyulitkan aparat kepolisian dalam melakukan pelacakan ketika terjadi tindak kejahatan.
“Dari sisi kepolisian, kendaraan luar daerah sering menyulitkan proses identifikasi. Dengan balik nama, data kendaraan akan lebih mudah ditelusuri,” tambahnya.
Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dibahas bersama DPRD dan telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jika disahkan, NTB akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sanksi bagi kendaraan luar daerah yang tidak melakukan registrasi.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini berpotensi menarik ribuan kendaraan untuk melakukan balik nama, dengan potensi tambahan pendapatan daerah mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.












