banner 400x130

Rencananya Plat Luar Daerah Wajib Balik Nama, Bappenda NTB Bakal Beri Tenggat 3 Bulan

banner 400x130

Pojok NTB – Pemerintah Provinsi NTB berencana menerapkan kebijakan wajib balik nama bagi kendaraan berplat luar daerah. Kebijakan ini akan dimasukkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi.

Plt Kaban Bappenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan, terutama dalam tindak kejahatan.

banner 400x130

Ia mencontohkan kasus di daerah lain, di mana kendaraan mewah digunakan atas nama orang yang tidak mengetahui kepemilikannya karena identitasnya dipinjam.

“Ini berbahaya, karena kendaraan tidak sesuai dengan pemiliknya bisa digunakan untuk tindakan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan aparat kepolisian. Nantinya, pemilik kendaraan plat luar daerah akan diberi waktu tiga bulan untuk melakukan balik nama.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.