Ringkasan
Halaman ini merangkum kinerja dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026.
Materi disusun berdasarkan daftar “200 fakta” yang beredar tanpa disertai sumber. Selanjutnya, setiap klaim diverifikasi menggunakan sumber resmi dan media kredibel per 20 Oktober 2026. Mayoritas angka resmi dinyatakan akurat, tetapi sejumlah klaim mengalami koreksi, baik dari segi angka, konteks, maupun tahun. Beberapa klaim juga diperjelas untuk membedakan target dan capaian, sedangkan dua klaim lainnya tidak ditemukan bukti pendukungnya.
Perkembangan terbaru dicatat sebagai entri bertanggal dalam bagian kronologi.
Mengapa penting bagi Gen Z?
– Program Magang Nasional: Membuka 100.000 posisi pada 2025 dan 150.000 posisi pada 2026 bagi lulusan D-3 dan S-1, dengan uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK). Namun, kuota tersebut hanya mencakup sekitar 2% dari jumlah penganggur.
– Koding dan kecerdasan artifisial: Menjadi mata pelajaran pilihan mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada pengembangan keterampilan digital generasi muda melalui kurikulum pendidikan.
– Cek Kesehatan Gratis: Telah dimanfaatkan oleh lebih dari 89 juta orang hingga pertengahan 2026. Layanan ini dapat diakses secara berkala, termasuk pada saat ulang tahun.
– PP TUNAS: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mewajibkan platform digital berisiko tinggi menerapkan pembatasan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, dengan implementasi mulai Maret 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada pengalaman anak muda dalam menggunakan media sosial.
– Beasiswa Garuda: Membuka 1.000 kuota beasiswa jenjang S-1 pada 2026 untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi terkemuka dunia dalam 10 bidang prioritas.
– Investasi dan lapangan kerja: Investasi selama dua tahun pemerintahan diklaim menyerap 5,49 juta tenaga kerja. Capaian ini berkaitan langsung dengan peluang kerja yang dibutuhkan generasi muda setelah lulus pendidikan.
Fakta kunci
Indikator makroekonomi
– Pertumbuhan ekonomi: Produk Domestik Bruto (PDB) pada semester I 2026 tumbuh 5,45% secara kumulatif (cumulative-to-cumulative atau c-to-c), disebut sebagai pertumbuhan tertinggi dalam lima tahun terakhir berdasarkan data BPS.
– Investasi: Sepanjang 2025, realisasi investasi mencapai Rp1.931,2 triliun dan menyerap 2.710.532 tenaga kerja berdasarkan data BKPM. Secara kumulatif, dari triwulan IV 2024 hingga triwulan III 2026, investasi mencapai Rp3.923,2 triliun dengan penyerapan 5.485.944 tenaga kerja.
– Kemiskinan: Tingkat kemiskinan turun dari 8,25% pada September 2025 menjadi 8,07% pada Maret 2026. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka turun dari 4,76% pada Februari 2025 menjadi 4,68% pada Februari 2026.
– Nilai Tukar Petani (NTP): Pada September 2026, NTP tercatat sebesar 131,11, yang disebut sebagai rekor tertinggi sepanjang pencatatan BPS.
– Pariwisata: Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Januari–Agustus 2026 mencapai 10,58 juta kunjungan, meningkat 5,38% berdasarkan data BPS.
– Harga energi: Harga Pertalite sebesar Rp10.000 per liter, solar bersubsidi Rp6.800 per liter, LPG 3 kilogram Rp19.000 di pangkalan dan Rp22.000 di pengecer, serta tarif listrik pada triwulan IV 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 37 golongan pelanggan. Kebijakan harga tersebut disebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
– Stok beras Bulog: Mencapai rekor 5.000.198 ton pada 23 April 2026 dan tercatat sebesar 4,5 juta ton pada 18 Oktober 2026.
Kinerja laba BUMN
Perbandingan laba sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) pada semester I 2025 dan semester I 2026 menunjukkan peningkatan sebagai berikut.
PT Timah: Dari Rp300 miliar menjadi Rp2,71 triliun, atau meningkat sekitar sembilan kali lipat.
Pupuk Indonesia: Dari Rp2,41 triliun menjadi Rp8,51 triliun, meningkat 252%.
Pegadaian: Dari Rp3,58 triliun menjadi Rp6,59 triliun, meningkat 84,4%.
Pelindo: Laba semester I 2026 mencapai Rp2,57 triliun, meningkat 60,44%.
PTPN IV PalmCo: Laba mencapai Rp3,23 triliun, meningkat 54%.
BTN: Dari Rp1,70 triliun menjadi Rp2,40 triliun, meningkat 40,8%.
Bank Mandiri: Laba mencapai Rp30,4 triliun, meningkat 24,4%.
BRI: Dari Rp26,53 triliun menjadi Rp31,18 triliun, meningkat 17,5%.
Semen Indonesia (SIG): Laba bersih mencapai Rp207 miliar, meningkat 445,9%. Sementara itu, laba yang dapat diatribusikan tercatat sebesar Rp228,26 miliar, meningkat 471%.
Pangan
– Harga Pembelian Pemerintah (HPP): HPP gabah kering panen ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025. Sementara itu, HPP jagung ditetapkan sebesar Rp5.500 per kilogram berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 18 dan Nomor 216 Tahun 2025.
– Harga pupuk bersubsidi: Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20% mulai 22 Oktober 2025. Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
– Penyederhanaan tata kelola pupuk: Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 menyederhanakan regulasi terkait pupuk dengan memangkas 145 regulasi. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, yang menjadikan koperasi desa sebagai salah satu titik serah pupuk.
– Penindakan kecurangan pangan: Sebanyak 212 merek beras premium diduga melakukan praktik pengoplosan. Dari 268 sampel yang diperiksa, 85,56% dinyatakan tidak memenuhi standar mutu dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penindakan juga dilakukan terhadap 66 perusahaan terkait MinyaKita kemasan satu liter yang diduga hanya berisi 750–800 mililiter. Selain itu, 25 dari 27 merek beras fortifikasi dinyatakan tidak sesuai label sehingga izin edarnya dicabut pada 15 September 2026.
– Swasembada pangan: Pemerintah mengklaim telah mencapai swasembada delapan komoditas, yaitu beras, jagung, daging ayam, telur, gula konsumsi, cabai besar, cabai rawit, dan bawang merah. Klaim tersebut didasarkan pada proyeksi neraca pangan 2026 dari Badan Pangan Nasional, bukan hasil realisasi yang telah diaudit.
Energi dan sumber daya alam
– Biodiesel B50: Mandatori penggunaan biodiesel dengan campuran 50% bahan bakar nabati mulai berlaku pada 1 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
– RDMP Balikpapan: Proyek pengembangan kilang minyak Balikpapan diresmikan pada 12 Januari 2026. Kapasitas pengolahan meningkat dari 260.000 menjadi 360.000 barel per hari, sedangkan standar kualitas BBM ditingkatkan dari Euro 2 menjadi Euro 5.
– Minyak mentah Rusia: Indonesia memperoleh komitmen pasokan sebanyak 150 juta barel. Kargo perdana sekitar 770.000 barel tiba di Balikpapan pada 29 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.
– Sumur minyak rakyat: Sebanyak 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi dilegalkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Produksinya dapat dibeli oleh Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan harga sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
– Raja Ampat: Empat izin usaha pertambangan (IUP) dicabut pada 10 Juni 2025, sedangkan Gag Nikel tetap beroperasi.
– PLTS 100 GWp: Program pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 100 gigawatt-peak diluncurkan pada 25 Agustus 2026. Tahap awal dimulai melalui peletakan batu pertama 14 proyek dengan kapasitas total 5,3 GWp.
– Tata kelola karbon dan mineral: Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) diluncurkan pada 9 Juli 2026. Sementara itu, Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025, mengintegrasikan tata kelola sektor mineral dan batu bara. Perminas didirikan oleh Danantara pada 25 November 2025 untuk mengelola mineral kritis.
Kesehatan
– Cek Kesehatan Gratis: Lebih dari 89 juta orang telah memanfaatkan program ini hingga pertengahan 2026. Target penerima pada 2026 mencapai 130 juta orang. Program tersebut mulai berjalan pada 10 Februari 2025.
– Makan Bergizi Gratis (MBG): Program untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) menjangkau 10,89 juta penerima per 18 Agustus 2026. Uji coba penyajian MBG secara prasmanan juga dilakukan di 66 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 10 provinsi pada 19 Oktober 2026.
– Tunjangan dokter spesialis: Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Juli 2025.
– Peningkatan kelas RSUD: Sebanyak 66 rumah sakit umum daerah (RSUD) pada tahap pertama ditargetkan naik kelas dari tipe D menjadi tipe C, dengan penyelesaian pada 2027. Target keseluruhan program mencakup 441 RSUD.
– Nutri-Level: Sistem pelabelan pangan berdasarkan tingkat kandungan gizi diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk pangan siap saji dan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 untuk minuman kemasan.
Pendidikan
– Revitalisasi sekolah: Sebanyak 16.167 satuan pendidikan direvitalisasi pada 2025. Untuk 2026, pemerintah menetapkan target revitalisasi sebanyak 71.744 satuan pendidikan.
– Layar interaktif: Sebanyak 288.000 unit layar interaktif didistribusikan ke sekitar 288.000 satuan pendidikan pada 2025. Aplikasi Rumah Pendidikan juga meraih juara pertama WSIS Prizes 2026 yang diselenggarakan oleh International Telecommunication Union (ITU), badan khusus PBB di bidang teknologi informasi dan komunikasi, pada kategori e-Government.
– Tunjangan guru: Sejak 13 Maret 2025, tunjangan guru ASN daerah disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru. Sementara itu, tunjangan guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat atau status inpassing naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
– Sekolah Rakyat: Sebanyak 182 titik Sekolah Rakyat beroperasi per September 2026 dengan lebih dari 44.000 siswa. Pemerintah menargetkan pembangunan 500 sekolah hingga 2029.
– Sekolah Garuda: Pemerintah menargetkan 100 Sekolah Garuda pada 2029, terdiri atas 20 sekolah baru dan 80 sekolah hasil transformasi.
– Sekolah Nasional Terintegrasi: Sebanyak 100 sekolah ditargetkan pada 2026, dengan 17 sekolah telah beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027.
– Kurikulum dan asesmen: Koding dan kecerdasan artifisial menjadi mata pelajaran pilihan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Tes Kemampuan Akademik diatur melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Kebijakan afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ditetapkan sebesar 20% untuk SMP dan 30% untuk SMA.
– Jembatan pendidikan: Satgas Jembatan telah membangun 3.374 jembatan hingga Agustus 2026, dengan target 5.000 jembatan hingga akhir tahun.
– Regulasi pendidikan: Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 mengatur penanganan anak tidak sekolah. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengatur tunjangan kinerja dosen, dengan 31.066 dosen menjadi penerima dan anggaran sebesar Rp2,66 triliun. Selain itu, sembilan IAIN beralih status menjadi universitas melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2025–2026.
Infrastruktur dan perumahan
– KPR subsidi: Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) meningkat dari 220.000 menjadi 350.000 unit berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025, dengan anggaran Rp35,2 triliun.
– Bantuan perumahan: Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjangkau 45.073 unit pada 2025, dengan alokasi 400.000 unit pada 2026.
– Kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah: Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 25 November 2024 mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Batas penghasilan MBR kemudian diperluas berdasarkan zona melalui Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
– Kredit Program Perumahan: Program yang sebelumnya dikenal sebagai KUR Perumahan diluncurkan pada 21 Oktober 2025 dengan komitmen pembiayaan Rp130 triliun.
– Pembangunan infrastruktur: Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang jalan daerah, Inpres Nomor 12 Tahun 2025 terkait Pelabuhan Pulau Baai dan Enggano, serta Inpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang eks Wisma Atlet Kemayoran. Keppres Nomor 9 Tahun 2026 mengatur perluasan wilayah kerja Perum Jasa Tirta I.
– Kereta Cepat Whoosh: Pemerintah menyatakan pembayaran utang sebesar Rp1,2 triliun per tahun dilakukan melalui APBN. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 10 Februari 2026.
– Pemulihan bencana Sumatera: Pemerintah menyetujui anggaran Rp100 triliun untuk periode 2026–2028 pada 25 Mei 2026. Pemulihan juga melibatkan mobilisasi sekitar 92.000 personel dari berbagai kementerian dan lembaga.
– Pengolahan sampah menjadi energi: Danantara memulai proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi senilai Rp3 triliun pada 26 Agustus 2026 dan Bogor Raya 1 senilai Rp2,8 triliun pada 17 September 2026. Kedua proyek ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.
Pekerja, daya beli, dan perlindungan sosial
– Upah minimum: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5%.
– Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Manfaat JKP ditingkatkan menjadi 60% dari upah selama maksimal enam bulan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
– Data penerima bantuan sosial: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ditetapkan sebagai rujukan utama penyaluran bantuan sosial melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
– Program Magang Nasional: Kuota meningkat dari 100.000 peserta pada 2025 menjadi 150.000 peserta pada 2026. Peserta memperoleh uang saku setara UMK.
– Perlindungan pekerja rumah tangga: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga diundangkan pada 30 April 2026.
– Perlindungan pengemudi daring: Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perlindungan pengemudi transportasi daring, termasuk batas potongan aplikator maksimal 8% dan pemberian tunjangan hari raya (THR). Kebijakan tersebut diumumkan pada 1 Mei 2026.
– Mitigasi PHK: Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 membentuk satuan tugas mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
– Perlindungan awak kapal: Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
– Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat: BLT Kesra sebesar Rp900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) disalurkan untuk periode Oktober–Desember 2025 kepada sekitar 35 juta KPM.
Bantuan Subsidi Upah: BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000.
– Diskon listrik: Diskon tarif listrik sebesar 50% diberikan pada Januari–Februari 2025 kepada pelanggan berdaya 2.200 VA ke bawah, dengan jumlah penerima yang disebut mencapai 81,42 juta pelanggan.
– Penghapusan piutang UMKM: Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengatur penghapusan piutang macet UMKM pada bank-bank BUMN, dengan batas maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
– Bank emas: Layanan bank emas diresmikan pada 26 Februari 2025 melalui Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), setelah memperoleh izin OJK.
– Koperasi Desa Merah Putih: Sekitar 10.070 koperasi dilaporkan telah beroperasi per Oktober 2026, dari target sekitar 35.800 koperasi. Program ini masih berada dalam tahap implementasi bertahap.
Pertahanan, hukum, dan tata kelola
– Jet tempur Rafale: Tiga unit pertama tiba di Pekanbaru pada 23 Januari 2026. Hingga September 2026, Indonesia telah menerima enam unit dari total 42 unit yang dipesan.
– Kapal induk Giuseppe Garibaldi: Eks kapal induk Italia tersebut menjalani proses penggantian bendera menjadi KRI Sriwijaya-100 pada 24 September 2026 melalui skema hibah. Kapal masih membutuhkan proses modernisasi dan penyesuaian teknis (retrofit).
– Komando Daerah Militer: Sebanyak 12 Kodam baru direalisasikan sehingga jumlah keseluruhan mencapai 27 Kodam. Enam Kodam diresmikan pada 10 Agustus 2025 dan enam lainnya pada 5 Oktober 2026.
– Penertiban kawasan hutan: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih kembali 6.206.212,14 hektare lahan perkebunan dan 14.633,79 hektare kawasan pertambangan hingga 6 Oktober 2026. Total nilai yang diserahkan kepada negara selama dua tahun pemerintahan disebut mencapai sekitar Rp52 triliun.
– Rokok ilegal: Penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 1,405 miliar batang pada 2025, yang disebut sebagai rekor tertinggi.
– Tambang timah ilegal: Sekitar 1.000 lokasi tambang timah ilegal ditertibkan melalui Operasi Halilintar pada November–Desember 2025.
– Abolisi dan rehabilitasi: Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025. Rehabilitasi juga diberikan kepada tiga mantan direksi ASDP pada 25 November 2025 serta dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, pada 13 November 2025.
– Tunjangan hakim: Tunjangan hakim dinaikkan hingga 280% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.
– KUHAP baru: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuannya adalah mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
– Pelindungan saksi dan korban: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pelindungan saksi dan korban, termasuk pembentukan Dana Abadi Korban. Undang-undang tersebut disahkan pada 21 April 2026.
– Danantara: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara diluncurkan pada 24 Februari 2025, dengan landasan hukum berupa UU Nomor 1 Tahun 2025, PP Nomor 10 Tahun 2025, dan Keppres Nomor 30 Tahun 2025.
– Reformasi BUMN: Tantiem komisaris BUMN dihapus melalui surat edaran Danantara pada 30 Juli 2025. Jumlah komisaris bank BUMN dibatasi maksimal enam orang. Pemerintah juga menargetkan penutupan 290 BUMN, dengan jumlah entitas maksimal 300 pada akhir 2026.
– Efisiensi anggaran: Kebijakan efisiensi belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menghasilkan penghematan yang disebut mencapai Rp306,69 triliun.
– Reformasi perpajakan dan ekspor: Sistem Coretax mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100% selama 12 bulan diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 dan berlaku sejak 1 Maret 2025. Sementara itu, ekspor sumber daya alam melalui satu pintu lewat PT DSI diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
– Satu Data Indonesia: Undang-undang terkait Satu Data Indonesia disebut disahkan pada 6 Oktober 2026.
– Lembaga komunikasi pemerintah: BAPPISUS dibentuk pada 22 Oktober 2024, sedangkan Bakom dibentuk pada 17 September 2025.
Digitalisasi dan diplomasi
– Perlindungan anak di ruang digital: PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS mengatur perlindungan anak pada platform digital. Ketentuan teknisnya diatur melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, dengan implementasi bertahap mulai 28 Maret 2026.
– QRIS antarnegara: Sistem pembayaran QRIS terhubung dengan enam negara, yakni Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok, per Juli 2026.
– Indonesia Anti-Scam Centre: Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan dana korban senilai Rp811,1 miliar berhasil diblokir hingga 30 September 2026.
– BRICS: Indonesia menjadi anggota penuh BRICS sejak 6 Januari 2025.
– Visa Schengen: Warga Negara Indonesia (WNI) memperoleh akses ke skema visa berjenjang (visa cascade) Schengen mulai 23 Juli 2025, dengan kemungkinan visa masuk berkali-kali hingga lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
– Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat: Perjanjian ART RI–AS ditandatangani di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.
– Perjanjian dagang Indonesia–Uni Eropa: Perundingan substantif EU CEPA diselesaikan pada September 2025. Penandatanganan formal ditargetkan pada akhir Oktober 2026, sedangkan pemberlakuan efektif ditargetkan pada Januari 2027.
– Kementerian Haji dan Umrah: Kementerian ini dibentuk pada 8 September 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 ditetapkan sebesar Rp89,41 juta, dengan biaya yang dibayar jemaah sebesar Rp55,43 juta. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga membuka opsi pelaksanaan umrah secara mandiri.
– Kampung Haji Indonesia: Danantara membeli hotel berkapasitas 1.461 kamar beserta lahan sekitar 5,4 hektare di Makkah, sekitar 1,5 kilometer dari Masjidil Haram. Sementara itu, pembangunan 13 menara masih berada pada tahap desain, dengan konstruksi ditargetkan dimulai pada akhir 2026.
– Misi perdamaian: Indonesia menawarkan pengiriman 20.000 personel pasukan perdamaian dalam Sidang Umum PBB pada 23 September 2025. Pelaksanaannya bergantung pada keputusan Dewan Keamanan PBB.
– Bantuan udara untuk Gaza: Sebanyak 1.200 paket bantuan yang diterjunkan melalui operasi udara menggunakan pesawat Hercules TNI AU disebut telah disalurkan pada 26 Agustus 2025.












