Pojok NTB – Fenomena pernikahan usia anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menunjukkan tren penurunan. Namun di balik kabar positif itu, tekanan sosial di tengah masyarakat justru masih menjadi pemicu yang sulit dihilangkan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB, Ahmad Mashuri, menegaskan bahwa secara data angka pernikahan anak sebenarnya sudah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dilihat dari angka, sebenarnya menurun. Kita sudah pakai data, itu jelas,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui perubahan pola sosial di masyarakat justru menghadirkan tantangan baru. Jika dulu menikah di usia dewasa menjadi hal yang wajar, kini kondisi tersebut mulai bergeser.
Di sejumlah wilayah, anak-anak yang belum menikah di usia muda justru menjadi bahan cibiran. Fenomena ini, menurutnya, sudah masuk dalam kategori “sanksi sosial” yang secara tidak langsung mendorong terjadinya pernikahan dini.
“Sekarang ini kalau belum menikah di usia tertentu malah dicibir. Itu sudah masuk sanksi sosial,” jelasnya.
Perubahan budaya tersebut dinilai berbahaya, karena mendorong keputusan menikah bukan berdasarkan kesiapan, melainkan tekanan lingkungan. Akibatnya, banyak anak yang belum matang secara emosional maupun mental dipaksa masuk ke dalam kehidupan rumah tangga.
Mashuri juga menyoroti bahwa akar persoalan pernikahan anak masih berkutat pada masalah klasik, seperti kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Kondisi keluarga yang kurang memberikan pengawasan dan pendidikan yang memadai turut memperparah situasi.
“Kalau ditelusuri, pasti kembali ke keluarga. Fungsi keluarga, terutama pendidikan, itu yang banyak bermasalah,” katanya.
Ia menegaskan, pernikahan usia anak berpotensi melahirkan siklus kemiskinan baru. Anak-anak yang menikah terlalu dini umumnya belum memiliki kesiapan ekonomi, pendidikan, maupun keterampilan hidup.
“Kalau anak belum matang, baik secara emosi maupun kesehatan, itu berisiko. Bahkan kalau punya harta pun bisa habis kalau tidak bisa mengelola,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah terus mendorong program pemberdayaan keluarga dan sosialisasi agar orang tua lebih aktif dalam mendampingi anak, terutama dalam hal pendidikan dan pengambilan keputusan penting dalam hidup.
Mashuri menekankan bahwa peran keluarga menjadi kunci utama dalam memutus rantai pernikahan usia anak di NTB.












