Pojok NTB – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Musrenbang NTB 2026 di Mataram, Kamis (16 April 2026).
Menurut Saifullah Yusuf, kebijakan tersebut telah melalui pembahasan bersama DPR dan didasarkan pada pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Meski begitu, ia mengakui bahwa data yang digunakan masih memiliki kekurangan sehingga perlu dilakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Penonaktifan itu didasarkan pada data terbaru dari BPS. Namun, kami menyadari data tersebut belum sepenuhnya sempurna dan masih perlu ground check,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap masyarakat yang dinonaktifkan dari program bansos tetap memiliki peluang untuk mengajukan sanggahan dan reaktivasi. Pemerintah membuka berbagai saluran agar proses tersebut dapat diakses dengan mudah.
Masyarakat bisa mengajukan reaktivasi melalui kelurahan, desa, dinas sosial, hingga aplikasi dan layanan pengaduan resmi yang telah disediakan. Di antaranya melalui call center di nomor 021-171 maupun DR Center di 088-77-171-171.
“Semua saluran kami buka seluas-luasnya agar masyarakat yang merasa keberatan bisa segera mengajukan sanggahan dan diproses reaktivasinya dengan cepat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kementerian Sosial juga memperkuat layanan reaktivasi di fasilitas kesehatan dan rumah sakit dengan melibatkan petugas BPJS. Langkah ini diambil agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan.
Dari total 11 juta penerima manfaat yang dinonaktifkan secara nasional, sekitar 2,1 juta di antaranya telah kembali aktif. Rinciannya, lebih dari 300 ribu kembali masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sekitar 1,4 juta diambil alih oleh pemerintah daerah, sementara sisanya berpindah ke segmen mandiri atau memang tidak lagi memenuhi kriteria, seperti karena telah menjadi ASN, pegawai BUMN, atau anggota TNI/Polri.
Mensos menekankan bahwa penonaktifan tersebut bukan berarti mengurangi jumlah penerima manfaat secara keseluruhan. Sebaliknya, alokasi tetap, hanya dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih berhak.
“Jika ada 100 penerima yang dinonaktifkan di suatu daerah, maka akan dialihkan kepada 100 penerima baru di daerah yang sama yang lebih memenuhi kriteria,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara nasional kuota penerima bansos mencapai 96,8 juta orang setiap tahun yang dibagi ke seluruh kabupaten/kota berdasarkan persentase kemiskinan. Karena itu, jumlah kuota di setiap daerah tidak berubah, hanya terjadi penyesuaian penerima agar lebih tepat sasaran.
“Intinya agar bantuan sosial ini benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Saifullah Yusuf juga menyinggung program Sekolah Rakyat yang menyasar keluarga miskin ekstrem, khususnya yang masuk dalam Desil 1 dan Desil 2 dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
Ia menegaskan bahwa tidak ada sistem pendaftaran dalam program tersebut. Sebaliknya, pemerintah melakukan penjangkauan langsung ke masyarakat melalui pendamping sosial, dinas terkait, hingga BPS.
Setelah dilakukan verifikasi dan dialog dengan orang tua, calon siswa akan ditetapkan oleh kepala daerah sebelum diajukan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan secara resmi.
“Seleksi ini melibatkan banyak pihak dan kami tegaskan tidak boleh ada titipan, suap, atau praktik KKN. Ini harus murni untuk keluarga yang benar-benar tidak mampu,” tegasnya.
Terkait adanya orang tua yang menarik anaknya dari program tersebut, Mensos menyebut pemerintah tidak bisa memaksa. Namun, upaya pendekatan tetap dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa program ini bertujuan membuka masa depan yang lebih baik bagi anak-anak dari keluarga miskin.
“Kalau ada yang mundur, kami yakinkan kembali. Tapi jika tetap mundur, kami tidak bisa memaksa. Karena di belakangnya masih banyak yang siap dan membutuhkan,” jelasnya.
Program Sekolah Rakyat sendiri menerapkan sistem fleksibel dengan konsep multi-entry dan multi-exit, sehingga peserta dapat berganti sesuai kondisi tanpa mengurangi kuota yang telah ditetapkan.
Menutup pernyataannya, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh pembangunan.
“Mereka adalah keluarga-keluarga yang selama ini tidak terlihat, yang belum terjangkau pembangunan. Program ini hadir untuk memastikan mereka memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.












