Pojok NTB – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai upaya memperkuat akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menekan angka anak tidak sekolah yang masih mencapai jutaan jiwa di tanah air.
Peluncuran Perpres yang mengusung semangat “ATS Tuntas, Indonesia Cerdas” tersebut digelar di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6), dan dihadiri sejumlah menteri, kepala daerah, serta mitra pembangunan yang berkomitmen mendukung implementasinya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengatakan bahwa Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong penanganan anak tidak sekolah secara terkoordinasi dan berkelanjutan. Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa.
“Dengan kolaborasi yang semakin kuat, upaya pencegahan dan penanganan ATS diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan menjangkau seluruh anak Indonesia. Pendidikan adalah pondasi paling mendasar dari sebuah bangsa,” ujarnya.
Data Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan lebih dari 3 juta anak usia 6 hingga 18 tahun tidak bersekolah pada 2025. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, kekerasan, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan, hingga berbagai kerentanan sosial lainnya.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengungkapkan Perpres ini menetapkan target penurunan jumlah anak tidak sekolah sebanyak 645 ribu anak pada 2029. Pemerintah bahkan menargetkan angka ATS turun menjadi nol pada 2045.
“Target ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa ada satu pun yang tertinggal ataupun tersisihkan dari layanan pendidikan,” tegasnya.
Perpres tersebut menitikberatkan pada penguatan sistem deteksi dini, pendataan terintegrasi, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, penguatan peran keluarga serta masyarakat, hingga tata kelola lintas sektor yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai mitra pembangunan. Co-Founder SAHAJA, Meutia Aulia Rahmi, menyampaikan apresiasinya karena organisasinya turut terlibat dalam proses perumusan hingga peluncuran Perpres tersebut.
“Tim SAHAJA merasa terhormat dapat turut terlibat dalam proses perumusan hingga peluncuran Perpres ini. Kehadiran para pimpinan lintas sektor menjadi pertanda baik bagi komitmen bersama untuk memperkuat akses dan kualitas pendidikan, terutama bagi anak-anak yang paling rentan tersisihkan dari sistem pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan UNICEF Indonesia, Maniza Zaman, menyebut peluncuran Perpres sebagai tonggak penting dalam menjamin hak setiap anak atas pendidikan. UNICEF menilai regulasi ini dapat mempercepat upaya nasional dalam mengembalikan anak-anak yang tidak bersekolah ke layanan pendidikan.
Peluncuran Perpres turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Melalui Perpres ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.












