Ancaman Media Digital dan Urgensi Penyuluhan Literasi Digital Pada Anak

Oleh : Soraya Fadhal

Perkembangan media digital atau internet saat ini begitu cepat dan massif. Akses kepemilikan dan penggunaan media semakin murah, semakin mudah didapatkan dan digunakan (user friendly) oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok anak. Terjadinya pandemi Covid yang puncaknya terjadi di Indonesia antara tahun 2020-2022, mendorong peningkatan penggunakan media digital atau internet yang luar biasa di Indonesia. Ini terlihat dari peningkatan akses anak pada media digital. Survei Penetrasi Internet Dan Perilaku Penggunaan Internet 2025 yang dilakukan oleh APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), dalam situsnya (https://survei.apjii.or.id/) menunjukkan bahwa anak Indonesia yang merupakan bagian dari generasi atau Gen Z dan Gen Alpha menjadi pengguna internet yang aktif. Bahkan dengan usia mereka yang masih di bawah 18 tahun, jumlah penggunanya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Data menunjukkan bahwa jumlah mereka telah mencapai 46,96 persen (Gen Alpha sejumlah 23,47% dan Gen Z sejumlah 23, 49%) dari total pengguna internet di Indonesia. Data tersebut dapat dilihat dari tabel berikut ini :

Data BPS juga menunjukkan Persentase Penduduk Usia 5 Tahun ke Atas yang Pernah Mengakses Internet dalam 3 Bulan Terakhir Menurut Kelompok Umur (Persen), per 2024 adalah sebagai berikut (Badan Pusat Statistik/BPS, 2025) :

Jika kita melihat ke belakang, sejak Pandemi Covid 2020, tingkat penggunaan media sosial juga meningkat di kalangan anak-anak. Riset Katadata yang ditampilkan dalam Databoks.katadata.co.id (2021) memaparkan data BPS menunjukkan bahwa antara tahun 2020 dan 2021, 88,99% anak 5 tahun ke atas mengakses internet untuk media sosial. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, mayoritas anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah mengakses internet untuk media sosial (88,99%), untuk mendapat informasi atau berita (66,13%), untuk hiburan (63,08%), dan sebanyak 33,04% mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah. Adapun, sebanyak 98,70% anak usia 5 tahun ke atas mengakses internet menggunakan ponsel pintar (Sumber : Databoks.katadata.co.id, 2021). Akibat perkembangan tersebut, saat ini anak-anak ‘terkepung’ oleh media. Bahkan isu adiksi media pada anak tidaklah menjadi hal yang mengherankan lagi. Data menunjukkan bahwa peran media semakin menguat mengingat waktu yang dihabiskan anak mengkonsumsi media lebih besar dari pada waktu yang dihabiskannya untuk kegiatan lain. Anak adalah bagian dari kelompok yang dikenal sebagai Digital Native. Penelitian yang ada menunjukkan bahwa digital native di Indonesia menghabiskan 79% waktunya untuk mengakses internet setiap hari untuk tujuan bermedia sosial (Supratman, 2018).

Media digital memiliki banyak sisi positif yang dapat bermanfaat bagi penggunanya, seperti jejaring sosial, silaturahmi, mempermudah kerjasama dan bisnis, virtual education), akses fasilitas umum dan pelayanan publik, kemudahan bertransaksi ekonomi, peluang bisnis, dan perdagangan (digital economy dan e-commmerce), aksesibilitas publik (termasuk bagi kelompok disabilitas).. Internet menghadirkan dunia yang semakin inklusif, transparansi informasi, mendukung Good Government dan Good Corporate Government, mendorong kreatifitas manusia seperti digital art, lahirnya berbagai kreatifitas seni dan budaya, jurnalisme komunitas, travelling, dan sebagainya. Namun demikian, kehadiran media digital juga memiliki ekses negatif bagi penggunanya. Internet bagaikan hutan belantara yang di dalamnya penuh jebakan, hewan buas dan kehidupan yang tidak terduga. Kehadiran internet bisa dianalogikan sebagai suatu pisau yang memiliki manfaat namun juga memiliki bahaya bagi penggunanya. Pisau misalnya dapat digunakan sebagai alat pemotong dan alat bantu pekerjaan manusia. Namun pisau juga bisa berbahaya jika disalahgunakan untuk kepentingan atau perbuatan jahat yang bisa mencederai orang lain. Kehadiran internet atau media digital harus diwaspadai mengingat bahwa kontennya sangat banyak (overloadding), mudah diakses dan semakin real time dan real image. Hal ini semakin diperkuat dengan kehadiran AI atau Artificial Intellegent yang mudah diakses siapa saja, bahkan oleh anak anak sekalipun. Konten media juga semakin tidak sensitif, termasuk semakin banyak berisi kekerasan, fitnah, bullying . Kekerasan misalnya seringkali dipuji dan menjadi sesuatu yang glamour. Batas batas antara nilai yang ‘baik’ dan yang ‘tidak baik’ menjadi semakin kabur. Penipuan, cyber bullying, pornografi, perilaku makian dan menghina orang lain, ancaman pada anak, penyebarluasan data pribadi, dan sebagainya merajalela di dunia digital. Bahkan isu pinjaman online dan judi online, yang sebenarnya adalah masuk dalam ranah isu yang dulu dianggap bukan ‘urusan anak-anak’ atau bagian dari aktivitas ekonomi orang dewasa, ternyata kini telah menjangkiti anak-anak dan remaja. Pemberitaan di media menunjukkan bahwa ada anak anak yang terkena jeratan pinjaman online dan judi online akibat berhutang karena melakukan permainan game online. Paparan perangkat digital yang berkepanjangan, terutama terkait dengan paparan layar atau screen yang tinggi, berdampak negatif pada anak usia 2-12 tahun. Yaitu berdampak terhadap kesehatan mental dan fisik, berkurangnya aktivitas fisik, gangguan tidur, masalah perilaku, penurunan prestasi akademik, tantangan sosial-emosional, dan ketegangan mata atau mata yang memburuk (Dikutip dari Presta V, Guarnieri A, Laurenti F, Mazzei S, Arcari ML, Mirandola P, Vitale M, Chia MYH, Condello G, Gobbi G, 2024).

Media internet adalah salah satu agen sosialisasi yang menempati posisi penting saat ini. Sosialisasi adalah cara dengan mana individu mengadopsi perilaku dan nilai. Anak belajar melalui pengalaman langsung, atau pengamatan terhadap tindakan pihak lain. Anak yang mengkonsumsi media akan menyerap dan menginternalisasikan nilai dan segala tawaran yang ada dalam media tersebut ke dalam dirinya. Hal ini karena anak belum memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan bagi dirinya sendiri. Oleh karena itu anak disebut sebagai kelompok atau khalayak yang rentan, karena ia cenderung tidak kritis, loyal pada yang disukainya, dan memiliki kecenderungan yang tinggi untuk mencoba dan mengimitasi. Menurut Alda, Alfisyahrin, Syarifah, Khasanah (2025), literasi media sangat penting bagi kelompok marginal seperti anak, remaja, perempuan, dan manula. Setiap kelompok memiliki kerentanan dan kebutuhan yang berbeda terkait dengan media. Literasi media harus disesuaikan dengan kebutuhan khusus masing-masing kelompok agar mereka dapat berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam lingkungan media yang semakin kompleks. Khalayak media bukanlah penerima pasif, melainkan partisipan aktif dalam proses komunikasi seiring perkembangan teknologi dan konteks sosial. Kelompok marginal atau rentan seperti anak memiliki kerentanan khusus, seperti rentan terhadap konten yang tidak sesuai atau manipulatif, termasuk tekanan sosial dan cyberbullying.

Kita perlu memahami fase tumbuh kembang usia anak dan kaitannya dengan penggunakan media (mengutip Jean Piaget https://www.simplypsychology.org/piaget.html dalam Alda, Alfisyahrin, Syarifah, Khasanah, 2025) : (1) Fase Sensori : Usia 0- 2 tahun, anak berada dalam fase dimana organ tubuh mulai merespon rangsangan, seperti sentuhan, rasa, gambar, suara, dan lainnya. Pada fase ini, akses kepada anak bisa berupa media cetak dan musik. Sebaliknya, akses terhadap layar media sebaiknya dihindari atau setidaknya diminimalkan, karena dapat mengganggu perkembangan anak; (2) Fase Pra-operasional: Anak usia 2-7 tahun. Disini ada pertumbuhan pesat dalam kemampuan bahasa anak, mengekspresikan keinginan, pendapat, belajar menerima ketidaksetujuan dan penolakan dari orang lain. Oleh karena itu, pengenalan aturan mulai bisa dilakukan pada usia ini agar mereka memahami batasan dan tanggung jawab. Anak dapat mulai diperkenalkan pada media berlayar dengan durasi yang terbatas. American Academy of Pediatrics merekomendasikan agar penggunaan media tidak melebihi 2 jam sehari dan tidak secara terus-menerus. Akses media yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kesehatan fisik dan psikologis, seperti obesitas dan gangguan tidur, serta berpotensi terpapar konten yang tidak akurat, tidak sesuai, dan tidak aman (Council, 2016); (3) Fase Operasional konkret : Usia 7-12 tahun. Anak sedang belajar memahami konsep abstrak, mengungkapkan perasaan dan lingkungan sosial yang lebih luas, sehingga muncul rasa percaya terhadap kemampuan diri. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal penting yang perlu ditanamkan, diantaranya membatasi tayangan komersial seperti iklan, toko daring, dan sebagainya agar tidak memicu perilaku konsumsi yang berlebihan; (4) Pada fase terakhir, fase Formal operasional : Usia 12-18 tahun, dimana perkembangan anak ditandai dengan kemampuan berpikir secara rasional, logis, dan sistematis, serta mengalami berbagai perubahan fisik dan emosional. Pada tahap ini identitas diri mulai terbentuk. Anak Remaja mudah dipengaruhi oleh orang lain. Orang tua perlu menekankan pentingnya media sebagai alat produksi. Remaja mulai diajarkan dalam pengaturan waktu penggunaan media, serta diajarkan memanfaatkan media untuk tujuan yang produktif/produksi media yang bermanfaat. Tujuannya agar anak dapat memiliki sehat bermedia, dan menggunakan media digital dengan bijaksana dan produktif.

Isu media dan anak juga menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah menilai anak sebagai kelompok rentan yang dapat terkena dampak media. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dijelaskan di sana bahwa Anak adalah kelompok masyarakat yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur pada sistem elektronik, termasuk media digital atau internet. Anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun dan pengguna anak usia minimal adalah 3 tahun. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi Anak yang mengakses Sistem Elektronik dan wajib menyediakan: a). informasi mengenai batasan minimum usia dalam menggunakan layanannya; b). mekanisme verifikasi pengguna Anak; dan c). mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk Layanan. Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak harus diawasi atau dibatasi aksesnya untuk anak. Dalam Pasal 5 dan pasal 9, PP Nomor 17/2025 ini juga dijelaskan bahwa media Penyelenggaraan Sistem Elektronik memiliki resiko terdampak bagi anak.Tingkat risiko dimaksud tersebut adalah sebagai berikut : berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal; terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak; eksploitasi Anak sebagai konsumen; mengancam keamanan Data Pribadi Anak; mengakibatkan adiksi; gangguan kesehatan psikologis Anak; dan gangguan fisiologis Anak. Berpijak dari sini, kita dapat melihat bahwa internet bukanlah wilayah yang aman bagi anak. Internet dipenuhi dengan konten yang membahayakan anak. Beberapa isu utama yang harus menjadi perhatian kita saat anak berinteraksi dengan media, diantaranya :
(1) Fake/Hoax : Informasi palsu seringkali mengelilingi anak. Anak dihadapkan pada informasi viral yang salah, disalahgunakan atau palsu. Isu disinformasi dan misinformasi menjadi konsumsi anak, sebab anak belum bisa memetakan informasi serta mengenali mana informasi yang benar atau yang palsu.
(2) Pornografi : Berisi konten seksual yang tidak layak dikonsumsi anak
(3) Kekerasan dan Cyber Bullying : berupa tindakan yang dilakukan di media online dengan menyakiti secara verbal, psikologis, termasuk memanggil seseorang dengan julukan yang buruk, mengabaikan atau mengucilkan, mengejek , mengatakan kebohonongan atau rumor yang keliru mengenai seseorang, pengucilan, pelecehan, pemalakan, intimidasi, ejekan, gosip, fitnah;
(4) Penyebaran data pribadi, scamming, pelanggaran privasi ataupun over sharring yang dilakukan anak tanpa disadarinya akan membahayakan dirinya. Misalnya penyebaran nama, baik nama panggilan, terlebih nama lengkap, kartu identitas, Ijazah, alamat rumah, situasi rumah, no telephone, riwayat kesehatan, penyebaran nama orang tua, obrolan pribadi, rekaman pribadi (foto atau video), dan sebagainya. Penyebaran data ini dapat mengakibatkan anak menghadapi resiko perundungan/Bullying, resiko pemberian akses lokasi yang dapat membuka peluang kejahatan, resiko target kejahatan dan pencurian identitas, atau membuat jelek nama anak dan rekam jejak pribadi.
(5) Child Grooming : Tindakan manipulasi remaja atau orang dewasa (Predator) dengan profil palsu, dengan tujuan atau niat jahat yang tersembunyi, dengan cara pura-pura bersikap baik untuk membangun hubungan emosional, menjadi teman online atau figur yang dapat dipercaya. Namun pada akhirnya memiliki niat jahat. Misalnya melakukan pelecehan seksual, mengancam, menyebarluaskan atau mencuri data pribadi anak, bahkan sampai saat melakukan pertemuan langsung. Tanda-Tanda ancaman Child Grooming diantaranya : Menggunakan media sosial untuk menghubungi dan membangun hubungan daring dengan anak, berpura-pura menjadi sahabat dan melakukan hobi yang sama, memberikan hadiah atau perhatian berlebihan, mendorong anak melakukan komunikasi rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua anak, menjelekkan orang tua atau merusak hubungan keluarga. Pelaku berusaha juga membuat anak merasa nyaman dan bergantung pada mereka secara emosional, memanfaatkan game online, menyembunyikan identitas asli mereka, menawarkan bantuan atau dukungan pada anak, dan pada puncaknya adalah mengajak bertemu dan melakukan sentuhan fisik yang tidak pantas bahkan hingga melakukan pelecehan seksual.
(6) Penipuan online : Anak diajak mengikuti suatu kompetisi, mengunduh aplikasi, atau masuk ke jaringan perdagangan online. Anak diimingi hadiah atau menang suatu acara yang ternyata palsu atau penipuan. Anak sebagai konsumen online dirugikan.

Anak berhak atas tumbuh kembang yang memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi mereka. Anak sebagai kelompok rentan harus dilindungi dari berbagai hal yang secara psikologis, hukum, sosial dan moral dapat membahayakan mereka. Sekolah, keluarga, lingkungan terdekat anak menjadi pihak yang memiliki kewajiban, kesempatan, kekuatan, dan kompetensi untuk melindungi anak dari bahaya media. Namun agen sosialisasi ini tidak selamanya berada di samping atau mengawasi anak selama 24 jam. Sekolah misalnya memiliki batasan waktu pengajaran dan tenaga pengajar. Orang tua dan keluarga juga banyak yang tidak cukup sadar akan dampak media, tidak mengetahui apa media yang dikonsumsi anak atau tidak dapat menemani anak saat berinteraksi dengan media. Tanpa bermaksud mengeliminir kewajiban agen sosialisasi ini dalam pengawasan atas aktivitas bermedia anak, namun kebutuhan untuk membangun kemandirian anak dalam berinteraksi secara positif dengan media sangat dibutuhkan. Anak kiranya perlu diperkenalkan berbagai tips dalam melindungi diri dari bahaya ancaman dunia digital. Sehingga anak melek media dan memiliki mekanisme perlindungan diri (self protection) dengan cara yang sederhana dan mudah, sehingga dapat berinteraksi secara sehat dengan dunia digital. Berikut beberapa tips yang bisa kita sampaikan pada anak untuk membangun perlindungan dirinya :
1. Mencegah cyber bullying : Menghindari anak untuk over sharring di media social, menghadirkan budaya sekolah yang beratmosfer “belajar tanpa rasa takut” , mendorong banyak aktivitas anak yang kreatif, mengedukasi anak untuk berani melaporkan jika ada aktivitas bullying kepadanya.
2. Menjaga privasi dan data diri : Menghindari mengunggah foto dengan busana yang minim atau tanpa busana; Jangan sebarkan identitas pribadi ke media sosial; Hindari mem-posting kelemahan, ketakutan, sakit, hal yang tidak lazim, atau hal yang hal yang dianggap lucu, namun dapat mempermalukan anak atau memicu kontroversi; Ajari anak untuk menggunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan WiFi publik untuk melakukan transaksi pembelian atau keuangan; Edukasi anak untuk jangan pernah memberitahukan kata sandi, ID pengguna untuk media sosial, telephone, aplikasi online yang dimilikinya kepada orang lain
3. Hindari pelanggaran hukum dan sosial yang terkait dengan kegiatan merekam di muka umum dan menyebarkannya. Rekaman yang ada harus sezin dari subyek yang direkam, tidak merugikan dan melanggar privasi orang lain dan aturan sosial, serta hanya boleh dilakukan diruang publik.
4. Melindungi Diri dari Ancaman Child Grooming : Gunakan pengaturan privasi di media atau gadget yang digunakan untuk membatasi siapa yang dapat berinteraksi dengan anak; mengedukasi anak agar jangan berbagi informasi pribadi kepada orang asing secara daring; Anak diminta untuk terbuka melaporkan kepada orang tua, keluarga mengenai aktivitas mencurigakan dari orang asing yang ingin mendekati anak di media online; Anak diminta untuk mematikan webcam saat berinteraksi dengan orang asing yang dikenalnya di media online
5. Tips menghindari Penipuan online : Mengajarkan anak agar jangan membuka, meng-install atau men-download aplikasi sembarangan karena data dan identitas kita bisa direkam dan dicuri; Jangan bagikan password kepada siapapun; Perhatikan alamat link situs yang dikunjungi/akses, yakinkan dulu jika link tersebut mengarah ke situs yang dituju, bukan situs palsu.
Dengan demikian, diperlukan mekanisme self awareness, self cencorship dan self protection yang dapat kita bangun sejak dini pada anak. Yaitu dengan mengajarkan kemandirian dan melek digital sebagai perlindungan diri. Ibarat obat atau vaksin bagi tubuh manusia agar memiliki imunitas, maka informasi dan sosialisasi literasi digital menjadi penting untuk dilakukan sebagai perisai bagi diri anak, yang dapat membentengi dirinya sendiri dari paparan negatif akibat dampak konten media.

Referensi

Alda; Alfisyahrin, Laila; Syarifah, Naila; Khasanah, Yuli Atun (2025). “Pemberdayaan Khalayak dan Kelompok Marginal Dalam Perspektif Literasi Media”. Dalam Jurnal Literasi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat. March 2025. Semarang: Walisongo State Islamic University

APJII. 2025. Survei Internet APJII 2025 . Diakses dari https://survei.apjii.or.id/. Diakses
pada Januari 2026

Badan Pusat Statistik (BPS). (2025). Persentase Penduduk Usia 5 Tahun ke Atas yang
Pernah Mengakses Internet dalam 3 Bulan Terakhir Menurut Kelompok Umur (Persen), 2024. Diakses dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/ODQwIzI=/-persentase-penduduk-usia-5-tahun-ke-atas-yang-pernah-mengakses-internet-dalam-3-bulan-terakhir-menurut-kelompok-umur.html. Diupload pada 21 Oktober 2025. Diakses pada Januari 2026

Databoks.katadata.co.id (Oleh Cindy Mutia Annur). (2021). BPS: 88,99% Anak 5 Tahun ke
Atas Mengakses Internet untuk Media Sosial. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/911fee2b83d9741/bps-8899-anak-5-tahun-ke-atas-mengakses-internet-untuk-media-sosial diupload pada 24/11/2021 13:00 WIB, diakses pada Januari 2026

Databoks.katadata.co.id (Oleh Andrea Lidwina). (2021). Instagram, Media Sosial Paling Sering
Digunakan Anak. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/ea6ccfb06440384/instagram-media-sosial-paling-sering-digunakan-anak Diupload pada 14/07/2021 19:40 WIB. Diakses pada Januari 2026

Larassati, Putri Reina and Elfandri, Safitri (2025). Literasi Media Pada Kelompok Anak
Rentan Di Kota Palembang: Studi Kasus Relawan Anak Sumatera Selatan. Undergraduate Thesis, Sriwijaya University.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Presta V, Guarnieri A, Laurenti F, Mazzei S, Arcari ML, Mirandola P, Vitale M, Chia MYH,
Condello G, Gobbi G. 2024 . The Impact of Digital Devices on Children’s Health: A Systematic Literature Review. J Funct Morphol Kinesiol. 2024 Nov 14;9(4):236. doi: 10.3390/jfmk9040236. PMID: 39584889; PMCID: PMC11587142.Diakses pada Januari 2026
Supratman, Lucy P. “Penggunaan Media Sosial oleh Digital Native”. Dalam Jurnal Ilmu
Komunikasi, vol. 15, no. 1, 2018, pp. 47-60, doi:10.24002/jik.v15i1.1243