KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi

Pojok NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berupa sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dengan dasar tersebut, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PDAM Giri Menang, serta Ahmad Lalu Giri (ALG) dari pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MSI.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (22/7).

Selain menetapkan status tersangka, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung mulai 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.

Selama proses penyidikan berlangsung, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.