Pojok NTB – Ketua LPA Provinsi NTB, Sukran Ucok, mengungkapkan bahwa tren perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat mulai menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, praktik nikah siri masih menjadi persoalan yang cukup dominan.
LPA NTB mencatat telah menangani 146 kasus perkawinan anak dalam tiga tahun terakhir yang tersebar di Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Utara. Dari jumlah tersebut, 79 kasus berlanjut ke perkawinan, dengan mayoritas terjadi pada tahun 2024.
“Dari 79 kasus yang berlanjut ke perkawinan, sebanyak 57 persen dilakukan secara nikah siri. Ini menunjukkan masih adanya kendala dalam pemahaman dan akses terhadap prosedur pernikahan resmi,” ujar Sukran.
Ia menjelaskan, praktik nikah siri umumnya dipicu oleh anggapan bahwa proses administrasi resmi rumit, kurangnya pemahaman mengenai dispensasi nikah, hingga adanya penolakan dari pengadilan. Bahkan, sekitar 16 persen anak yang permohonannya ditolak akhirnya tetap menikah secara siri.
Selain itu, LPA NTB juga menemukan 12 kasus yang melibatkan anak dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Minimnya pengasuhan menjadi faktor penting dalam kasus-kasus tersebut.
“Faktor pengasuhan keluarga sangat dominan. Ketika anak tidak mendapatkan pendampingan yang cukup, mereka menjadi lebih rentan terhadap tekanan lingkungan dan keputusan menikah dini,” tambahnya.
Meski demikian, upaya kolaboratif antara LPA NTB, pemerintah daerah, dan berbagai organisasi seperti UNICEF, UNFPA, serta UN Women melalui Program BERANI II menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2026, prevalensi perkawinan anak di NTB turun menjadi 11,31 persen, dari sebelumnya 17,32 persen pada 2024 dan 14,96 persen pada 2025.
“Penurunan ini adalah hasil kerja bersama banyak pihak. Namun, angka tersebut masih tinggi jika dibandingkan rata-rata nasional yang berada di kisaran 4 persen,” tegas Sukran.
Ia juga menyoroti bahwa putus sekolah menjadi faktor risiko terbesar. Studi UNICEF tahun 2025 menunjukkan 87 persen anak menikah setelah tidak lagi bersekolah.
“Sekolah adalah pelindung utama. Ketika anak, khususnya perempuan, keluar dari sistem pendidikan, mereka lebih rentan terhadap tekanan sosial dan akhirnya memilih menikah,” jelasnya.
Ke depan, Sukran menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat di tingkat desa, termasuk keterlibatan pemerintah desa, lembaga pendidikan nonformal, hingga kelompok anak dan remaja.
“Kita perlu memastikan anak-anak tetap memiliki akses pendidikan, perlindungan, dan ruang berkembang, agar mereka bisa menunda perkawinan dan merencanakan masa depan yang lebih baik,” tutupnya.












