Nomor Pribadi Disebar di Facebook, Gubernur NTB Tempuh Jalur Hukum

Pojok NTB – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, melaporkan dugaan penyebaran nomor pribadi miliknya ke pihak kepolisian setelah nomor tersebut diduga disebarkan oleh salah satu oknum melalui media sosial Facebook.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Gubernur merupakan hak pribadi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Langkah yang diambil oleh Bapak Gubernur merupakan bagian dari hak hukum setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan data pribadi,” ujar Ahsanul Khalik.

Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh Lalu Muhamad Iqbal dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai kepala daerah. Karena itu, proses hukum yang berjalan merupakan bentuk penggunaan hak individu yang sah sesuai prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap ini, aparat penegak hukum sedang mencari dan menemukan apakah peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu, pemanggilan atau permintaan klarifikasi kepada pihak terkait merupakan prosedur hukum yang wajar.

Menurut Ahsanul, penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan persoalan serius yang dapat berujung pada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menilai kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa ruang digital tetap memiliki aturan hukum yang harus dihormati.

“Perlindungan data pribadi adalah isu serius. Setiap orang memiliki hak atas keamanan data pribadinya, dan penyalahgunaan data tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” katanya.

Pemprov NTB menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta masyarakat untuk tidak membangun opini yang menyesatkan. Pemerintah berharap seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, tetap menjaga objektivitas dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.