Pajak Kendaraan Naik Tipis di NTB, Motor Tetap Aman

Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan kebijakan kenaikan pajak kendaraan tidak akan memberatkan masyarakat, terutama pengguna sepeda motor yang menjadi mayoritas di daerah ini.

Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa kenaikan pajak yang direncanakan tergolong sangat kecil, yakni hanya sekitar 0,25 persen.

Jika dihitung secara sederhana, kenaikan pajak untuk kendaraan roda dua diperkirakan hanya berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Menurutnya, angka tersebut masih dalam batas wajar dan tidak akan membebani masyarakat, khususnya kalangan ekonomi kecil.

“Yang kita jaga adalah kendaraan motor, karena itu yang paling banyak digunakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kenaikan pajak untuk kendaraan roda empat memang lebih tinggi. Namun, pemerintah menilai bahwa pemilik mobil umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas, sehingga dinilai masih mampu menanggung penyesuaian tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengganggu daya beli masyarakat.

Dengan pendekatan ini, Pemprov NTB berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat, agar tetap tumbuh tanpa menimbulkan beban berlebih.