Pojok NTB – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman RI menemukan berbagai persoalan serius yang berpotensi merugikan pekerja. Hasil monitoring yang dilakukan sepanjang Maret 2026 di 11 provinsi mengungkap indikasi maladministrasi yang terjadi di berbagai level, mulai dari kebijakan hingga implementasi di lapangan.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah, kembali diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam menjamin hak pekerja, terutama terkait pembayaran THR yang harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu.
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya regulasi yang masih berbentuk surat edaran sehingga memiliki daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara aturan ketenagakerjaan dan perizinan, yang berdampak pada lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
Masalah juga muncul di tingkat implementasi. Ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) membuat penanganan pelanggaran THR bergantung pada kebijakan masing-masing pejabat daerah. Di sisi lain, pengawas ketenagakerjaan dinilai tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat karena hanya berfungsi melakukan pembinaan tanpa daya paksa.
“Tanpa SOP yang jelas, penanganan kasus menjadi tidak seragam dan berpotensi tidak adil,” ujar Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam pengelolaan pengaduan, berbagai kendala juga ditemukan, seperti data yang belum diperbarui secara optimal di sejumlah daerah, tidak adanya standar waktu penyelesaian laporan, serta belum terintegrasinya sistem pengaduan daerah dengan platform nasional.
Secara makro, praktik maladministrasi yang terungkap mencakup penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil yang melanggar aturan, hingga tidak diberikannya nota pemeriksaan kepada perusahaan pelanggar. Ombudsman mencatat, sejak 2023 hingga 2025 terdapat 652 pengaduan terkait THR, sementara pada 2026 jumlahnya melonjak menjadi 1.461 kasus baru.
Melihat kondisi tersebut, Ombudsman mendesak Kemnaker dan pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Langkah yang diminta meliputi penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, integrasi sistem pengaduan, serta penambahan dukungan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.
Upaya ini dinilai penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara adil, sekaligus mendorong terciptanya praktik bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab.












