Gubernur NTB: 87 Persen Lahan di NTB Tak Boleh Dialihfungsikan

Pojok NTB – Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan seluruh bupati dan wali kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menandatangani kesepakatan tata ruang yang menetapkan 87 persen lahan di NTB tidak boleh dialihfungsikan. Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kawasan lindung sekaligus mengatasi hambatan pembangunan dan investasi.

Iqbal mengatakan, selama ini banyak proyek infrastruktur maupun investasi yang belum dapat berjalan karena terbentur persoalan fungsi lahan dan tata ruang.

“Selama ini banyak kemacetan. Kita tidak bisa membangun infrastruktur dan tidak bisa mengeluarkan izin investasi karena masalah fungsi lahan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah telah menyepakati perubahan pendekatan dalam penghitungan kawasan lindung. Jika sebelumnya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing kabupaten/kota, kini target 87 persen kawasan yang dilindungi dihitung berdasarkan RTRW Provinsi NTB.

Skema tersebut dinilai lebih realistis karena daerah dengan keterbatasan wilayah, seperti Kota Mataram dan Kota Bima, tidak lagi harus memenuhi target secara mandiri. Sebaliknya, kabupaten/kota dapat saling mendukung untuk memenuhi target kawasan lindung di tingkat provinsi.

“Alhamdulillah, dengan dukungan seluruh bupati dan wali kota, hari ini kita menandatangani kesepakatan yang akumulasinya mencapai 87 persen. Artinya, 87 persen lahan di NTB merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan,” kata Iqbal.

Kesepakatan itu akan diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai dasar penyesuaian kebijakan tata ruang nasional.

Pemerintah Provinsi NTB berharap kesepakatan tersebut dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, membuka kembali peluang investasi yang sempat tertunda, sekaligus memastikan kelestarian kawasan lindung tetap terjaga untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di NTB.