Pojok NTB – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan bensin RON 90 (Pertalite). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan, terutama di tengah ancaman krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah. Pemerintah juga ingin mendorong efisiensi penggunaan energi di sektor transportasi.
Dalam aturan tersebut, terdapat batasan pembelian BBM per hari untuk kendaraan bermotor. Untuk Solar, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat 80 liter, dan kendaraan besar seperti truk roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari. Sementara kendaraan layanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran dibatasi 50 liter per hari.
Sedangkan untuk bensin RON 90 (Pertalite), baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan publik.
Tak hanya itu, setiap penyaluran BBM kini wajib mencatat nomor polisi kendaraan guna memastikan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat. Badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan perkembangan penyaluran setiap tiga bulan.
Pemerintah menegaskan, jika terjadi pembelian BBM melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi.
Kebijakan ini sekaligus mencabut aturan lama tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pemerintah berharap, langkah ini mampu menjaga ketersediaan energi nasional sekaligus menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.












