Pojok NTB – Viralnya kasus pernikahan seorang siswi yang masih berstatus pelajar SMP di Lombok Tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi NTB. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos & PPA) NTB menilai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya penanganan dan pemahaman masyarakat terhadap pencegahan pernikahan anak.
Kepala Dinsos & PPA NTB, Ahmad Mashuri, mengatakan bahwa kasus pernikahan anak sebenarnya masih sering terjadi hampir setiap bulan. Karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Menurut Mashuri, banyak aparat maupun masyarakat yang sebenarnya mengetahui bahwa pernikahan anak tidak diperbolehkan, namun sering kali tidak mengetahui harus membawa anak tersebut ke mana untuk mendapatkan perlindungan.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Lombok Tengah. Kepala dusun setempat mengetahui bahwa anak tersebut tidak boleh dinikahkan dan tidak pernah memproses pernikahannya. Namun, aparat setempat tidak mengetahui langkah yang harus diambil untuk melindungi anak tersebut.
“Jika ada kasus seperti ini, seharusnya anak dibawa ke tempat yang aman. Dinas Sosial siap menangani dan memberikan perlindungan,” ujar Mashuri.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini sebenarnya sempat diupayakan pertemuan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar agar pernikahan anak bisa dicegah. Namun prosesnya berlangsung sangat cepat sehingga tidak ada waktu untuk melakukan mediasi.
Mashuri mengungkapkan bahwa anak yang bersangkutan sebenarnya tidak pernah ingin menikah. Baik dirinya maupun pasangannya masih ingin melanjutkan pendidikan. Namun pernikahan itu tetap terjadi karena adanya paksaan dari keluarga.
“Anaknya tidak pernah mau menikah. Dia dipaksa oleh orang tuanya dan pamannya. Padahal keduanya masih ingin sekolah,” jelasnya.
Saat ini, Dinsos bersama pihak terkait di Lombok Tengah sedang melakukan pendekatan kepada keluarga untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan anak tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah tetap memberikan kesempatan kepada anak untuk melanjutkan pendidikan.
Dinsos NTB juga membuka kemungkinan untuk memfasilitasi pendidikan anak tersebut apabila keluarga tidak mampu menanganinya.
“Kalau anaknya ingin sekolah, kami siap membantu menyekolahkannya. Jika tidak diterima oleh keluarganya, Dinas Sosial bisa menangani,” kata Mashuri.
Selain pendekatan sosial, kemungkinan penanganan melalui jalur hukum juga terbuka. Namun Mashuri menegaskan bahwa pendekatan yang diutamakan saat ini adalah penyelesaian secara kekeluargaan dan perlindungan terhadap anak.
Ia berharap ke depan masyarakat dan aparat di tingkat desa lebih memahami langkah yang harus dilakukan ketika menemukan kasus serupa, sehingga pernikahan anak dapat dicegah sebelum terjadi.












