Setahun Iqbal–Dinda, Penanganan Kekerasan Seksual Anak di NTB Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Pojok NTB — Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal–Dinda), mendapat sorotan tajam dalam isu pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Barat.

Ahli Antropologi Politik, Dr. Alfi Sahri, menilai hingga kini belum terlihat terobosan yang terukur dan sistematis untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual anak di daerah tersebut. Ia menyebut persoalan ini bukan sekadar kasus per kasus, melainkan masalah struktural dan kultural yang membutuhkan pendekatan lebih mendalam.

Menurutnya, tingginya kekerasan seksual terhadap anak di NTB dipicu oleh beberapa faktor utama. Pertama, relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, terutama ketika pelaku memiliki otoritas sosial atau keagamaan. Kedua, lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Ketiga, minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan anak di institusi pendidikan, termasuk pesantren.

“Selama setahun kepemimpinan Iqbal–Dinda, pendekatan yang dilakukan masih bertumpu pada langkah-langkah struktural seperti mengandalkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Itu penting, tetapi belum cukup efektif untuk menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

Dr. Alfi menilai pemerintah provinsi seharusnya dapat melangkah lebih progresif dengan menyusun awik-awik atau aturan berbasis kearifan lokal yang secara tegas mengatur pencegahan kekerasan seksual. Pendekatan budaya dinilai penting mengingat NTB dikenal sebagai daerah religius dengan basis sosial yang kuat pada lembaga pendidikan keagamaan.

Ia juga menyoroti fenomena yang dinilainya sebagai paradoks sosial. Pesantren, yang selama ini menjadi simbol pendidikan moral dan religiusitas, justru disebut menjadi lokasi dengan intensitas kasus kekerasan seksual anak yang lebih tinggi dibanding sekolah umum.

“Ini ironi. Ketika masyarakat menitipkan anak untuk dididik secara agama dan moral, justru muncul kasus yang melibatkan oknum kiai atau tuan guru. Jika ini tidak segera dibenahi, akan berdampak luas terhadap kepercayaan publik,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini sudah masuk kategori darurat dan membutuhkan langkah luar biasa. Ia mendorong Pemprov NTB segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh pondok pesantren, bukan hanya di sekolah umum atau perguruan tinggi.

Selain itu, ia menilai pemerintah daerah perlu menghadirkan sistem pelaporan yang lebih mudah diakses masyarakat. Hingga kini, ia mengaku belum melihat adanya layanan hotline provinsi khusus pelaporan kekerasan seksual anak maupun kanal pelaporan daring yang terintegrasi langsung dengan Unit PPA dan kepolisian di tingkat Polres.

“Korban kekerasan seksual anak di NTB sudah ratusan. Tanpa sistem kendali yang kredibel dan transparan, upaya pencegahan akan sulit maksimal,” tegasnya.

Dr. Alfi juga mengingatkan bahwa jika kasus-kasus ini tidak segera ditangani secara serius, dampaknya bukan hanya pada korban dan keluarga, tetapi juga terhadap reputasi NTB sebagai “Pulau Seribu Masjid”. Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan otoritas moral para tuan guru bisa tergerus.

Karena itu, ia menekankan perlunya reformasi fundamental dalam tata kelola pendidikan pesantren, termasuk penyusunan regulasi yang lebih ketat, mekanisme pengawasan independen, serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual.

“Harus ada rekonstruksi sistem pencegahan yang menyeluruh, bukan sekadar respons setelah kasus terjadi. Ini soal masa depan anak-anak NTB,” pungkasnya.