BLUD Bukan Tambal Sulam APBD: Meluruskan Kebijakan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah di NTB

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik

Menanggapi tulisan Direktur MataNTB terkait pengelolaan pendapatan rumah sakit daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) perlu meluruskan kerangka kebijakan secara komprehensif agar publik memperoleh gambaran yang objektif, utuh, dan berbasis regulasi.

Pertama, perlu ditegaskan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan badan layanan publik milik pemerintah daerah. Dalam sistem keuangan negara, setiap penerimaan publik wajib dicatat dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pendapatan RSUD yang secara normatif dicatat sebagai pendapatan daerah meliputi jasa pelayanan, penjualan obat dan bahan medis, jasa laboratorium dan radiologi, serta pendapatan sah lainnya. Pencatatan ini bukan bertujuan menarik dana rumah sakit, melainkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan fiskal.

Namun, negara juga menyadari bahwa layanan kesehatan membutuhkan fleksibilitas tinggi. Oleh karena itu, lahirlah kebijakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, RSUD diberikan pola pengelolaan keuangan khusus agar dapat menggunakan langsung pendapatannya untuk kebutuhan operasional tanpa harus menunggu mekanisme APBD reguler.

Dalam skema BLUD, dana layanan tidak disetor ke kas umum daerah, melainkan tetap dikelola melalui rekening BLUD rumah sakit. Dana tersebut hanya dicatat dalam sistem APBD sebagai bagian dari pendapatan daerah. Pengaturan ini ditegaskan kembali dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Artinya, secara sistemik, fleksibilitas pengelolaan keuangan RSUD justru dilindungi oleh regulasi.

Dengan kata lain, pencatatan pendapatan rumah sakit dalam struktur APBD bersifat administratif, bukan pengambilalihan operasional. Rumah sakit tetap memiliki kewenangan penuh untuk membiayai obat-obatan, alat kesehatan, jasa tenaga medis, serta layanan darurat melalui mekanisme BLUD.

Kedua, kebijakan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sangat tegas: selama masa kepemimpinannya, tidak ada pengambilan dana BLUD dari rumah sakit pelayanan dasar untuk menutup belanja sektor lain. Rumah sakit tidak dijadikan instrumen fiskal.

Kebijakan ini tercermin dalam praktik nyata. Pemerintah Provinsi NTB justru menalangi cicilan utang rumah sakit kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) lebih dari Rp50 miliar per tahun, dari total kewajiban sekitar Rp500 miliar. Padahal, dalam skema awal, kewajiban tersebut direncanakan dibayar secara mandiri melalui BLUD.

Fakta ini menunjukkan arah kebijakan yang jelas: APBD digunakan untuk menopang keberlanjutan layanan rumah sakit, bukan sebaliknya.

Ketiga, secara nasional memang dimungkinkan pemanfaatan surplus BLUD untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, dengan persyaratan sangat ketat, yakni layanan utama harus tetap aman, kebutuhan operasional terpenuhi, dan mutu pelayanan tidak terganggu. Namun, kebijakan Gubernur NTB secara eksplisit mengecualikan rumah sakit pelayanan dasar dari mekanisme tersebut.

Tidak terdapat kebijakan struktural yang menjadikan pendapatan RSUD sebagai “tambal sulam” APBD.

Keempat, kinerja rumah sakit BLUD tidak diukur semata dari saldo kas, melainkan dari indikator layanan, seperti mutu klinis, tingkat utilisasi, akreditasi, kepuasan pasien, stabilitas sumber daya manusia kesehatan, serta kemampuan reinvestasi. Selama manajemen rumah sakit tetap mampu mengendalikan belanja operasional—yang faktanya masih berjalan dengan baik—maka insentif profesional dan kualitas layanan tetap terjaga.

Pencatatan BLUD dalam APBD justru memperkuat pengawasan publik dan mencegah potensi penyimpangan.

Pemerintah Provinsi NTB memandang RSUD sebagai infrastruktur sosial strategis, bukan entitas pencari surplus. Rumah sakit diposisikan sebagai simpul pelayanan kemanusiaan yang harus dijaga keberlanjutannya, bahkan ketika hal tersebut menuntut intervensi fiskal daerah.

Dengan demikian, anggapan bahwa pendapatan rumah sakit dijadikan tambal sulam APBD tidak sesuai dengan fakta kebijakan yang berjalan.

Yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB adalah kebijakan protektif terhadap layanan kesehatan: BLUD dicatat demi transparansi, dikelola secara profesional, diberi fleksibilitas maksimal, serta disubsidi ketika menghadapi tekanan keuangan.

Inilah garis kebijakan yang perlu dipahami publik: rumah sakit bukan instrumen fiskal, melainkan prioritas pelayanan dasar yang dilindungi pemerintah daerah.

.