Empat Anak di NTB Terjerat Grooming, Mayoritas Korban dari Keluarga Rentan

Pojok NTB — Sedikitnya empat anak di Nusa Tenggara Barat tercatat menjadi korban child grooming dalam rentang tiga tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut menunjukkan pola serupa: korban berasal dari keluarga rentan dan baru menyadari jeratan grooming setelah mengalami kekerasan seksual.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB, Sukran Ucok, menjelaskan bahwa grooming merupakan proses manipulasi yang dilakukan pelaku untuk membangun hubungan kepercayaan dengan korban, dengan tujuan akhir melakukan kekerasan seksual.

“Grooming itu bukan kejadian instan. Prosesnya pelan, halus, dan sering tidak disadari, baik oleh korban, keluarga, maupun lingkungan,” ujar Sukran.

LPA NTB bersama UPTD PPA, pekerja sosial, dan Dinas Sosial menangani sejumlah kasus yang menggambarkan betapa seriusnya ancaman grooming terhadap anak-anak, khususnya anak rentan.

Kasus pertama terjadi pada 2023 di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Korban berusia 16 tahun berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah dan minim pengasuhan karena salah satu orang tuanya bekerja sebagai pekerja migran. Pelaku berusia 40 tahun membangun hubungan kepercayaan selama hampir satu tahun dengan memenuhi kebutuhan korban, mulai dari kuota internet, pakaian, perawatan diri, hingga makanan.

Hubungan tersebut luput dari kecurigaan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk perhatian biasa. Kasus baru terungkap ketika korban meminta dan bahkan memaksa keluarganya untuk dinikahkan dengan pelaku. Meski sempat dipisahkan oleh LPA NTB dan UPTD PPA, korban kembali mencari pelaku setelah sekitar enam bulan. Pelaku mengakui pernah melakukan hubungan seksual dengan korban.

Kasus kedua terjadi pada awal 2026 di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Korban dari keluarga tidak mampu berpamitan untuk keluar rumah dengan alasan diajak pacarnya membeli sesuatu.

Namun, korban justru dibawa ke rumah teman pelaku di desa lain dan mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku bersama dua orang temannya. Kasus ini saat ini tengah dalam proses hukum, dengan laporan dilakukan oleh kakak korban.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, pada periode 2025–2026. Korban berusia 15 tahun dan telah putus sekolah saat kelas dua SMP. Ia menjadi korban empat orang pelaku berusia sekitar 20 tahun, salah satunya adalah pacarnya sendiri. Kasus ini masih dalam proses hukum dan pendampingan.

Sementara itu, kasus keempat terjadi pada 2025 di Tanjung Teros, Lombok Timur. Korban berusia 16 tahun menjalin hubungan dengan seorang pria yang belakangan diketahui telah berkeluarga dan menjabat sebagai kepala dusun.

Setelah korban menyadari status pelaku dan mengakhiri hubungan, pelaku menyebarkan foto bugil korban melalui media sosial. Kasus tersebut diproses secara hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sukran menjelaskan, modus yang kerap digunakan pelaku grooming antara lain menjalin hubungan pacaran, memberikan perhatian berlebihan atau memenuhi kebutuhan korban yang tidak diperoleh dari keluarga, serta memanfaatkan relasi kuasa akibat ketimpangan usia, kedewasaan, dan posisi sosial.

“Sebagian besar korban adalah anak-anak dari keluarga ekonomi rendah, minim kasih sayang dan pengasuhan, serta lemahnya kontrol keluarga dan lingkungan,” jelasnya.

Untuk mencegah bertambahnya korban, LPA NTB menekankan pentingnya pengasuhan optimal di dalam keluarga, kontrol pergaulan anak, serta keterlibatan keluarga besar sebagai sistem perlindungan. Sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman dan deteksi dini child grooming juga dinilai sangat mendesak.

Selain itu, pelatihan life skill bagi anak dan remaja, penguatan pendidikan karakter di sekolah melalui kegiatan P5, peningkatan kapasitas kader Posyandu, serta pendidikan karakter sejak usia dini menjadi langkah strategis pencegahan.

“Tantangan terbesar adalah grooming sering baru terungkap setelah terjadi kekerasan seksual. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama oleh keluarga, masyarakat, sekolah, dan pemerintah,” pungkas Sukran.