Pojok NTB— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Sangkareang, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026). Penyerahan LHP ini menjadi momentum penting penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada sektor pertambangan, ketahanan pangan, dan perbankan daerah.
LHP yang diserahkan mencakup tiga objek pemeriksaan utama, yakni pemeriksaan kepatuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan, pemeriksaan kinerja desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan, serta pemeriksaan kinerja efektivitas operasional Bank NTB Syariah, termasuk aspek keamanan siber dan tata kelola pembiayaan.
BPK menegaskan bahwa penyerahan LHP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, sekaligus bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Dalam kesempatan tersebut, BPK menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Provinsi NTB, DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah mendukung kelancaran pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan kepatuhan sektor pertambangan periode Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan II 2025, BPK menyimpulkan bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan pertambangan “sesuai dengan kriteria, dengan pengecualian.” Meski demikian, BPK menyoroti berbagai persoalan serius, terutama pada aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.
BPK menemukan 88 izin pertambangan yang diterbitkan berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, terdapat 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan di area sempadan atau badan sungai tanpa dilengkapi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian PUPR. Bahkan, BPK mencatat adanya tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang masih aktif tanpa persetujuan pemegang izin sebelumnya, seperti di Kabupaten Lombok Tengah dan Sumbawa Barat.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan sumber daya air, konflik pemanfaatan ruang, hingga potensi sengketa lahan dan gangguan keamanan usaha pertambangan.
Pada aspek pengawasan, BPK juga menemukan 48 pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penambangan di luar konsesi, serta 20 lokasi pertambangan terindikasi tanpa izin. Selain itu, terdapat 25 IUP Operasi Produksi yang tidak didukung jaminan reklamasi, bahkan ditemukan pencairan jaminan reklamasi tanpa persetujuan Dinas ESDM dengan nilai mencapai Rp80,97 juta.
Dalam pemeriksaan kinerja ketahanan pangan periode 2020 hingga Semester I 2025, BPK mencatat bahwa Pemprov NTB telah melakukan berbagai upaya penguatan, mulai dari cadangan pangan hingga distribusi. Namun, desain strategi dan kebijakan dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar ketahanan pangan.
BPK menyoroti belum disusunnya atau ditetapkannya dokumen perencanaan strategis seperti Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) dan RAD Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD-TPB). Selain itu, regulasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah masih mengacu pada Pergub lama yang tidak lagi relevan dengan kebijakan nasional terbaru.
Permasalahan lain juga ditemukan pada perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum optimal, ketidaksinkronan data antar regulasi, hingga kondisi irigasi yang tidak sesuai data pada sistem e-PAKSI. BPK menilai jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini berpotensi menghambat pencapaian ketahanan pangan daerah.
Pada pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah periode 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat upaya penguatan sistem informasi perbankan telah dilakukan. Namun, BPK juga menyoroti perlunya penguatan keamanan siber dan tata kelola pembiayaan, terutama pasca insiden siber pada Maret 2025 yang berdampak pada transaksi tidak sah senilai sekitar Rp180 miliar.
BPK menilai penanganan insiden tersebut masih bersifat ad-hoc karena pedoman penanganan baru ditetapkan setelah kejadian. Selain itu, ditemukan pula pembiayaan produktif yang belum menerapkan prinsip kehati-hatian secara optimal, sehingga meningkatkan risiko kerugian bank.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa LHP BPK harus diperlakukan sebagai cermin perbaikan, bukan sekadar dokumen administratif.
“Setiap kali saya mulai bekerja, salah satu yang pertama saya buka adalah LHP BPK. Ini cara saya bercermin—apa yang harus kita benahi. LHP itu apa adanya, objektif, tidak ada konflik kepentingan. Maka jadikan itu acuan perbaikan,” tegas Gubernur Iqbal.
Pada sektor pertambangan, Gubernur menegaskan tidak ada kompromi terhadap perusakan lingkungan. “Jangan ugal-ugalan mengeluarkan izin. Yang menanggung bukan hanya kita, tetapi orang-orang yang hidup setelah kita,” ujarnya. Ia memastikan Pemprov NTB akan sangat berhati-hati dalam penerbitan izin dan memperkuat pengawasan.
Di bidang ketahanan pangan, Gubernur menyampaikan fokus pada revitalisasi irigasi lama dan optimalisasi lahan sebagai langkah cepat meningkatkan produktivitas. Sementara pada Bank NTB Syariah, ia menekankan agar bank daerah benar-benar hadir untuk rakyat. “Kalau hanya 2 persen kredit turun ke masyarakat NTB, maka kita sedang membiarkan rakyat berjalan sendiri,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur Iqbal memerintahkan seluruh OPD menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tegas, terukur, dan transparan. “Kita ingin dikenang sebagai orang-orang yang menyelesaikan masalah. Maka tindak lanjut LHP harus jelas, cepat, dan tidak boleh setengah-setengah,” pungkasnya.












