Pojok NTB — Isu pemeriksaan kesehatan rutin bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut dilakukan setiap bulan menimbulkan kecemburuan di kalangan tenaga kesehatan (nakes) honorer. Menanggapi hal tersebut, Ketua Regional SPPG NTB, Eko, memberikan klarifikasi terkait ketentuan kesehatan bagi petugas dan relawan SPPG.
Eko menjelaskan bahwa dalam petunjuk teknis (juknis) SPPG, tidak secara eksplisit diatur kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin bulanan bagi petugas. Namun demikian, aspek kesehatan tetap menjadi syarat utama dalam rekrutmen relawan.
“Di dalam juknis memang tidak tertera secara langsung kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin. Tetapi petugas SPPG, khususnya relawan, wajib dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit bawaan maupun penyakit menular,” jelas Eko.
Menurutnya, tanggung jawab memastikan kondisi kesehatan relawan berada pada yayasan atau pihak pengelola yang merekrut. Yayasan wajib menjamin bahwa relawan yang ditugaskan benar-benar memenuhi standar kesehatan yang dibutuhkan, terutama karena SPPG berkaitan langsung dengan keamanan pangan.
Eko menilai, apabila pemeriksaan kesehatan dilakukan secara rutin, hal tersebut justru merupakan langkah positif. Namun, frekuensi pemeriksaan masih perlu dikaji agar sesuai dengan kebutuhan dan prinsip keamanan pangan.
“Kalau dilakukan pemeriksaan kesehatan rutin itu sangat bagus. Tinggal kita evaluasi saja, idealnya apakah sebulan sekali, tiga bulan sekali, atau dengan pola lain yang paling tepat, agar seluruh proses tetap aman dan sesuai standar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa hingga saat ini, ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan berkala belum tertuang secara resmi dalam juknis SPPG. Namun, pada tahap awal rekrutmen, setiap relawan diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.
“Untuk awal masuk, relawan wajib menyertakan surat keterangan sehat. Itu yang sudah diatur,” tegasnya.
Ia berharap ke depan terdapat kejelasan regulasi yang lebih rinci terkait standar pemeriksaan kesehatan petugas SPPG, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan dan tetap menjamin keamanan pelayanan gizi kepada masyarakat.












