Pojok NTB – Rumah Sakit Mandalika menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan bahwa sejumlah pegawai tidak menerima jasa pelayanan (Jaspel). Direktur RS Mandalika, dr. Oxy Tjahjo Wahjuni, menyampaikan klarifikasi dan menyebut bahwa informasi tersebut tidak akurat dan disampaikan oleh pihak yang kemungkinan besar bukan merupakan bagian dari internal rumah sakit.
“‘Mr. X’ yang menyampaikan keluhan tersebut belum tentu pegawai RS Mandalika. Pernyataan yang dilontarkan jelas tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap kebijakan yang berlaku. Kebijakan mengenai Jaspel dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sudah disosialisasikan ke seluruh staf beberapa bulan lalu, dan kami pastikan bahwa seluruh pegawai telah memahami mekanismenya,” tegas dr. Oxy saat dikonfirmasi pada Senin (10/6).
Lebih lanjut, dr. Oxy menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang berlaku secara menyeluruh bagi seluruh rumah sakit daerah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB). Rumah sakit yang sudah mampu membayar Jaspel secara mandiri tidak lagi menerima TPP dari pemerintah secara penuh. TPP yang diberikan hanya sekitar 40% dari total sesuai golongan pegawai, sementara sisanya diharapkan dapat digantikan oleh pembayaran Jaspel dari rumah sakit.
“Logikanya, rumah sakit yang mampu membayar Jaspel minimal sebesar 60% dari nilai TPP akan membuat pegawai tetap menerima penghasilan tambahan setara dengan TPP penuh. Namun, kondisi ini tidak serta-merta bisa diterapkan di RS Mandalika,” ungkap dr. Oxy.
RS Mandalika sendiri, lanjutnya, merupakan rumah sakit yang relatif baru beroperasi secara penuh. Rumah sakit ini baru menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Dalam dunia usaha, kata dr. Oxy, kondisi ini bisa diibaratkan sebagai masa awal usaha, di mana pendapatan belum mencukupi untuk menutup seluruh biaya operasional secara mandiri.
“Dengan kondisi keuangan saat ini, jika kami memaksakan untuk membagikan Jaspel, maka penghasilan tambahan yang diterima pegawai justru akan jauh lebih kecil dari TPP yang selama ini diberikan. Oleh karena itu, kami memilih untuk tetap mengandalkan TPP dari pemerintah sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan pegawai. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan langkah strategis berdasarkan analisis dan perhitungan yang matang,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov NTB tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai RS Mandalika. Bahkan, TPP yang diterima pegawai RS Mandalika masih tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan empat rumah sakit lain yang juga berada di bawah naungan pemerintah provinsi, meskipun RS Mandalika sudah menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Tentunya kami tidak serta-merta dilepas begitu saja oleh pemerintah meski telah menjadi BLUD dan bekerja sama dengan BPJS. Pemerintah tetap hadir dan memberikan perlindungan melalui TPP yang masih tinggi, sebagai bentuk dukungan terhadap rumah sakit yang sedang dalam tahap penguatan operasional,” paparnya.
Menanggapi keluhan yang muncul di media, dr. Oxy menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap diskusi maupun aspirasi dari seluruh pegawai. Namun, ia menyayangkan jika ada pihak yang menyampaikan informasi yang menyesatkan ke publik tanpa melalui mekanisme internal yang semestinya.
“Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan menerima masukan. Namun, kami juga yakin bahwa seluruh staf RS Mandalika memahami kondisi ini dan tidak serendah itu untuk membawa hal seperti ini ke media tanpa melalui forum internal. Saya tidak tahu siapa ‘Mr. X’ ini. Bisa jadi, orang tersebut bukan bagian dari staf kami,” pungkasnya.
Dengan pernyataan resmi ini, manajemen RS Mandalika berharap masyarakat dan seluruh pihak dapat memahami konteks kebijakan Jaspel dan TPP, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.