Pojok NTB – Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Prof. Sudiarto, meminta Gubernur NTB membatalkan rekomendasi tujuh nama calon direksi Bank NTB Syariah. Ia menilai keterlibatan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses seleksi tidak sesuai prosedur karena tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.
Menurut Prof. Sudiarto, pelibatan LPPI seharusnya tunduk pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan jika tidak dilakukan melalui lelang, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia menilai hasil rekomendasi yang dikeluarkan LPPI patut dibatalkan.
Namun, pernyataan ini langsung ditanggapi oleh tim hukum 99 Iqbal Dinda. Salah satu inisiator tim hukum tersebut, D.A. Malik, SH., MH., menyatakan bahwa pendapat Prof. Sudiarto perlu diluruskan karena tidak sepenuhnya tepat dari sisi hukum.
“Pelibatan LPPI tidak wajib tunduk pada ketentuan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, karena seleksi direksi Bank NTB Syariah tidak dibiayai dari APBD maupun APBN, melainkan dari dana internal Bank NTBS,” ujar Malik.
Ia mengacu pada Pasal 57 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pembiayaan proses seleksi direksi BUMD dapat bersumber dari APBD atau langsung dari BUMD itu sendiri. Karena itulah, lanjut Malik, proses pelibatan LPPI tidak harus melalui lelang sebagaimana disebut dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pemilihan LPPI telah memenuhi prinsip lex specialis dan tidak melanggar asas hukum atau melakukan mal administrasi,” tegas Malik.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai prosedur yang sah, mulai dari rapat umum pemegang saham, pembentukan tim panitia seleksi, pelibatan lembaga profesional LPPI, hingga proses akhir yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini adalah bentuk profesionalisme seluruh pemegang saham, termasuk Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, dalam memperbaiki manajemen Bank NTBS melalui prinsip meritokrasi,” tambahnya.
Tim hukum berharap agar seluruh pihak menghormati proses seleksi yang sudah berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pembenahan institusi keuangan daerah.