Pemprov NTB Tegaskan Sewa Kendaraan Listrik Sesuai Prosedur, Siap Buka Data ke Kejati

Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul penanganan laporan masyarakat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait proyek tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan Pemerintah Provinsi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumen maupun data yang diperlukan penyidik.

“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB. Kami akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ahsanul dalam keterangan resminya.

Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif tanpa adanya tekanan opini publik yang berpotensi mengganggu proses penanganan laporan.

Ahsanul menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak. Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 serta telah masuk dalam RPJMD Provinsi NTB 2025–2029.

Menurutnya, selain mendukung transisi menuju energi bersih, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien melalui sistem layanan sewa dibandingkan kepemilikan aset.

Pemprov NTB menjelaskan, pada tahap awal penyusunan KUA-PPAS, kebutuhan kendaraan dirancang melalui skema belanja modal senilai sekitar Rp8,25 miliar. Namun dalam pembahasan RAPBD, model pengelolaan diubah menjadi sistem sewa sehingga nilai anggaran berubah menjadi sekitar Rp14,9 miliar.

Perubahan tersebut, menurut Ahsanul, bukan disebabkan pembengkakan anggaran semata, tetapi karena adanya perubahan konsep dari pembelian kendaraan menjadi paket layanan sewa yang mencakup berbagai fasilitas operasional.

Pemprov NTB juga memastikan proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik dengan tahapan yang lengkap, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga negosiasi dengan penyedia.

Hasil negosiasi bahkan disebut berhasil menurunkan nilai kontrak dari Rp14.902.200.000 menjadi Rp14.784.000.601. Setelah dilakukan evaluasi bersama perangkat pengawasan internal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kontrak kembali diaddendum sehingga masa sewa disesuaikan menjadi 9 bulan 23 hari dengan nilai kontrak turun menjadi Rp12.002.065.025.

Pemprov menegaskan objek kontrak bukan hanya penyediaan kendaraan listrik, tetapi paket layanan secara menyeluruh. Penyedia diwajibkan menyediakan 72 unit kendaraan listrik, terdiri dari 47 unit Jaecoo J5 sebagai kendaraan jabatan dan 25 unit BYD M6 Superior sebagai kendaraan operasional.

Layanan yang diberikan meliputi pembayaran pajak kendaraan, STNK, pelat nomor NTB, asuransi all risk, perawatan berkala di bengkel resmi, penggantian suku cadang, penggantian ban dan baterai jika diperlukan, hingga penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan utama mengalami kerusakan atau menjalani perawatan.

Selain itu, fasilitas biaya pengisian daya kendaraan jabatan juga telah diubah melalui addendum kontrak dari sistem pembayaran tetap menjadi berdasarkan penggunaan riil (by use). Dengan mekanisme tersebut, apabila terdapat sisa anggaran pada akhir tahun, penyedia wajib mengembalikannya ke kas daerah.

Pemprov NTB menegaskan seluruh proses pengadaan telah melalui konsultasi dengan Inspektorat, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta BPKP sebagai bagian dari pengendalian internal untuk memastikan pelaksanaan kontrak sesuai aturan.

“Pemerintah Provinsi NTB meyakini seluruh pejabat yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dari proses tersebut,” tegas Ahsanul.

Ia menambahkan, apabila Kejati NTB memerlukan klarifikasi, dokumen, maupun data pendukung lainnya, Pemprov NTB siap memberikan dukungan penuh agar proses penanganan laporan masyarakat berlangsung secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta.

Di akhir keterangannya, Pemprov NTB juga mengingatkan penyedia jasa agar mengabaikan pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah atau pejabat daerah untuk melakukan pendekatan di luar mekanisme resmi, serta segera melaporkannya kepada pihak berwenang apabila menemukan tindakan semacam itu.