Satpol PP NTB dan Bea Cukai Amankan 2,89 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar

Pojok NTB – Sinergi antara Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bea Cukai, TNI, dan sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Lembar. Dalam dua operasi penindakan yang dilakukan pada akhir Juni 2026, petugas mengamankan sebanyak 2.892.000 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp4,35 miliar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Nunung Triningsih, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah agar upaya penindakan berjalan maksimal,” ujarnya.

Operasi pertama dilakukan pada 23 Juni 2026 di Dermaga Nusantara 2, Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil menyita 1.049.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp1,597 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,044 miliar.

Sementara itu, operasi kedua dilaksanakan pada 29–30 Juni 2026 di Pelabuhan Domestik Lembar. Dalam operasi tersebut, petugas kembali mengamankan 1.842.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp2,756 miliar. Potensi kerugian negara dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,798 miliar.

Secara keseluruhan, dua operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp2,84 miliar. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Nunung menjelaskan, DBHCHT tidak hanya dimanfaatkan untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendukung kegiatan penegakan hukum, mulai dari sosialisasi ketentuan cukai, operasi bersama, hingga proses penyelesaian hasil penindakan.

Ia menegaskan, keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Satpol PP NTB bersama Bea Cukai berkomitmen terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi guna memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah NTB.

Di akhir keterangannya, Nunung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.