Pojok NTB– Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Berbagai strategi, regulasi, hingga kolaborasi lintas sektor terus diperkuat untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk menghapus praktik perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan.
Berdasarkan paparan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Kementerian PPPA pada 23 Juni 2026, perempuan dan anak merupakan kelompok mayoritas yang mencapai lebih dari 80 persen penduduk Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Susenas Maret 2025 menunjukkan anak-anak mencapai 32,03 persen populasi, sementara perempuan sebanyak 49,10 persen dari total penduduk Indonesia. Besarnya jumlah tersebut menjadikan perempuan dan anak sebagai penentu keberhasilan pembangunan nasional.
Komitmen Negara dan Landasan Hukum
Negara menjamin perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya perempuan dan anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.
Komitmen tersebut diperkuat melalui berbagai kesepakatan internasional seperti:
CEDAW tahun 1984.
Konvensi Hak Anak.
Beijing Platform for Action 1995.
SDGs 2030 dengan prinsip No One Left Behind.
Di tingkat nasional, perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian dari:
RPJPN hingga 2045.
RPJMN 2025-2029.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
Target besar Indonesia Emas 2045 menempatkan perempuan dan anak sebagai SDM unggul yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Kasus Kekerasan Masih Tinggi
Meski berbagai upaya dilakukan, angka kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan:
Tahun 2016, satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya.
Tahun 2021 menurun menjadi satu dari empat perempuan (26,1 persen).
Tahun 2024 tetap berada pada angka satu dari empat perempuan atau sekitar 25,4 persen.
Namun secara jumlah, kondisi tersebut masih memprihatinkan karena:
Sekitar 22,6 juta perempuan usia 15-64 tahun diperkirakan pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Sekitar 6,2 juta perempuan mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir.
Data SIMFONI PPA mencatat jumlah kasus perempuan dewasa terus meningkat:
Tahun Kasus Korban
2021 10.241 10.364
2022 11.266 11.538
2023 11.441 11.712
2024 12.161 12.416
2025 13.668 13.877
Mayoritas kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga.
Sepanjang Januari–Desember 2025:
74,93 persen kasus terjadi di rumah tangga.
15,03 persen di tempat lain.
6,3 persen di fasilitas umum.
2,32 persen di tempat kerja.
0,9 persen di sekolah.
0,49 persen di lembaga pendidikan.
Pelaku kekerasan sebagian besar merupakan orang terdekat korban, yakni:
Suami atau istri: 52,42 persen.
Keluarga atau saudara: 4,51 persen.
Orang tua: 3,52 persen.
Pacar atau teman: 2,9 persen.
Tetangga: 4,75 persen.
Sementara bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah:
Kekerasan fisik: 38,75 persen.
Kekerasan psikis: 30,07 persen.
Kekerasan seksual: 16,09 persen.
Penelantaran: 7,30 persen.
Trafficking: 1,48 persen.
Eksploitasi: 0,65 persen.
UU TPKS Jadi Tonggak Penting
Pemerintah menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi landasan hukum utama dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan.
UU tersebut bersifat lex specialis yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih kuat bagi korban kekerasan seksual.
Hingga 2025, pemerintah telah menerbitkan:
Peraturan Pemerintah:
1. PP Nomor 27 Tahun 2024 tentang koordinasi pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS.
2. PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual.
3. PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS.
Peraturan Presiden:
1. Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang pendidikan dan pencegahan TPKS.
2. Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
3. Perpres Nomor 98 Tahun 2024 tentang pelayanan terpadu perlindungan dan pemulihan korban.
4. Rancangan Perpres tentang kebijakan nasional pemberantasan kekerasan seksual.
Sunat Perempuan Jadi Perhatian Serius
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik sunat perempuan atau P2GP.
Data RISKESDAS 2013 menunjukkan prevalensi praktik tersebut masih tinggi di sejumlah daerah Indonesia. Di kawasan Nusa Tenggara, Maluku, Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa-Bali, praktik tersebut masih ditemukan dengan berbagai tingkat prevalensi.
Sebagian besar korban mengalami sunat perempuan saat masih bayi:
Usia 0 bulan: 57 persen.
Usia 1-5 bulan: 24 persen.
Pelaku praktik tersebut didominasi oleh:
Bidan: 51 persen.
Dukun bayi: 40 persen.
Tukang sunat dan pihak lainnya: sisanya.
Sedangkan pihak yang mendorong praktik tersebut umumnya adalah:
Orang tua: 74 persen.
Tokoh agama: 18 persen.
Keluarga dan tokoh adat: sisanya.
Alasan masyarakat melakukan sunat perempuan antara lain:
Mengikuti perintah agama (64 persen).
Karena masyarakat sekitar melakukannya (47 persen).
Alasan kesehatan (27,9 persen).
Anggapan mengendalikan gairah seksual perempuan.
Roadmap Penghapusan Sunat Perempuan 2020–2030
Sebagai langkah strategis, pemerintah menetapkan Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan Perlakuan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) 2020–2030.
Hasil evaluasi menunjukkan roadmap tersebut akan diintegrasikan ke dalam Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PKtPA).
Empat pilar utama yang dijalankan meliputi:
1. Pencegahan dan penanganan KBG termasuk sunat perempuan melalui penguatan layanan dan mitigasi dampak.
2. Pendidikan dan literasi kesehatan reproduksi remaja dengan melibatkan tenaga kesehatan, guru, akademisi, tokoh agama, dan tokoh adat.
3. Advokasi kebijakan berbasis data melalui pendampingan penyusunan regulasi dan evaluasi program.
4. Transformasi sosial untuk mengubah norma dan budaya yang masih mendukung praktik berbahaya terhadap perempuan.
Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci
Kementerian PPPA menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Karena itu dibangun model kolaborasi pentahelix yang melibatkan:
Pemerintah pusat dan daerah.
Dunia usaha.
Akademisi dan organisasi profesi.
Media.
Komunitas dan organisasi masyarakat.
Kolaborasi juga melibatkan:
Pemerintah desa.
Organisasi perempuan akar rumput.
Forum anak.
Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Lembaga swadaya masyarakat.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Relawan, pendamping desa, PKK, serta berbagai lembaga sosial lainnya.
SAPA 129, Negara Hadir untuk Korban
Masyarakat diminta tidak takut melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129.
SAPA 129 menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses keadilan bagi korban.
Melalui penguatan regulasi, perubahan budaya, pendidikan, keterlibatan masyarakat, dan sinergi lintas sektor, pemerintah menargetkan terciptanya Indonesia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.












