
Pojok NTB – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tribudi Prayitno, meluruskan isu yang berkembang terkait penghapusan posisi staf ahli di lingkungan Pemprov NTB.
Tribudi menegaskan bahwa tidak ada rencana penghapusan, melainkan hanya wacana penggabungan atau perampingan struktur.
“Tidak ada penghapusan staf ahli, tapi itu di-merger, bukan dihapus,” jelas Tribudi kepada awak media, Selasa (20/05/2025).
Tribudi menambahkan bahwa Pemprov NTB tidak pernah secara resmi mengusulkan penghapusan posisi staf ahli. Menurutnya, keputusan final mengenai struktur ini akan dibahas lebih lanjut di panitia khusus (pansus) bersama DPRD.
“Pemprov tidak pernah mengusulkan untuk menghapus staf ahli, tapi nantinya kita melihat titik temunya di pansus, apakah akan di-merger atau dikurangi,” ujarnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai posisi staf ahli akan dihilangkan dalam restrukturisasi birokrasi ke depan. Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa setiap langkah perubahan akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan efektivitas pelayanan publik.