Permudah Masyarakat Sengketakan Informasi Publik, KI NTB Gelar Sidang Elektronik Litigasi Perdana

POJOKNTB.com – Komisi Informasi (KI) NTB melaksanakan Sidang Elektronik litigasi perdana dalam penyelesaian sengketa informasi publik, Kamis 13 Agustus 2026.

Persidangan tersebut dilaksanakan secara daring atau online dengan menghadirkan Fira Rahman sebagai Pemohon dan Pemerintah Desa PAI, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima sebagai Termohon.

Sidang elektronik ini menjadi bagian dari langkah progresif KI NTB dalam memperluas akses pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik bagi masyarakat di seluruh kabupaten/kota di NTB.

 

Adapun pokok permohonan yang diajukan Fira Rahman berkaitan dengan permintaan sejumlah dokumen informasi publik, yakni salinan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019 dan 2024–2025, PADes, serta dokumen kegiatan Tahun 2024–2025.

 

Pelaksanaan sidang perdana secara elektronik tersebut berjalan lancar berkat dukungan dan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bima selaku PPID Utama Kabupaten Bima, khususnya dalam menyiapkan fasilitas persidangan secara daring.

 

Ketua KI NTB, Sahnam, mengatakan pelaksanaan Elektronik Litigasi merupakan terobosan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dapat dijangkau masyarakat, terutama mereka yang memiliki kendala jarak untuk datang langsung ke Mataram.

 

“Persidangan elektronik ini menjadi upaya progresif KI NTB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan sengketa informasi publik di seluruh kabupaten/kota se-NTB,” ujar Sahnam.

 

Dalam sidang pemeriksaan awal tersebut, majelis telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Termohon. Namun, Pemerintah Desa PAI selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan perdana.

 

Karena itu, persidangan akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua terhadap pihak Termohon sesuai tahapan penyelesaian sengketa informasi publik.

 

Sahnam menjelaskan, ke depan fasilitas persidangan elektronik akan terus dikembangkan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk hadir secara langsung di kantor KI NTB di Mataram.

 

“Ke depan kita akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke Mataram karena jarak tempuh yang jauh, terutama yang berasal dari Dompu dan Bima,” katanya.

 

Menurutnya, penerapan sidang elektronik diharapkan mampu memangkas hambatan geografis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi publik.

 

“Fasilitas ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terkait hak-hak informasi yang ingin disengketakan,” tegas Sahnam.

 

Pelaksanaan sidang Elektronik Litigasi perdana ini sekaligus memperkuat komitmen KI NTB dalam menghadirkan layanan penyelesaian sengketa informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

 

Dengan dukungan PPID Utama di kabupaten/kota, KI NTB berharap mekanisme persidangan daring dapat menjadi alternatif layanan yang efektif, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat pemerintahan Provinsi NTB.

 

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi layanan KI NTB agar penyelesaian sengketa informasi publik tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menggunakan hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.