Oleh: Dr. H. Ahsanul Halik – Kadis Kominfotik NTB (Alumni Suskapin Resimen Mahasiswa Tahun Ajaran 1993/1994 Pusdik Artileri Medan Cimahi Bandung)
Masuknya frasa penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memunculkan beragam respons di ruang publik. Ada yang memandangnya sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat ketahanan nasional, sementara sebagian lainnya mempertanyakan implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Di balik perdebatan tersebut, sesungguhnya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar untuk dikaji: mengapa pemerintah menempatkan isu ini dalam dokumen kebijakan pertahanan negara?
Pertanyaan ini penting karena selama ini pertahanan negara lebih sering dipahami sebagai urusan kekuatan militer, persenjataan, dan ancaman perang. Padahal, perkembangan lingkungan strategis menunjukkan bahwa ancaman terhadap negara tidak selalu hadir dalam bentuk agresi bersenjata. Perang informasi, serangan siber, disrupsi teknologi, tekanan ekonomi, hingga dinamika sosial dan budaya menjadi bagian dari tantangan yang kini turut diperhitungkan dalam kebijakan pertahanan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memperlihatkan bahwa pemerintah memandang ancaman nonmiliter sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi mempertahankan ketahanan nasional.
Apabila hanya dibaca melalui teori keamanan internasional, makna Perpres tersebut belum sepenuhnya utuh. Regulasi ini lahir dalam kerangka Ketahanan Nasional Indonesia yang dikembangkan sebagai geostrategi bangsa. Dalam doktrin Lemhannas, ketahanan nasional dipahami sebagai kondisi dinamis yang mencerminkan keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghadapi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG). Ketahanan itu dibangun melalui keterpaduan Asta Gatra, yaitu unsur ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan, yang ditopang oleh kondisi geografis, sumber daya alam, dan kependudukan.
Di antara seluruh gatra tersebut, gatra sosial budaya mempunyai posisi yang sangat penting karena berkaitan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, kehidupan beragama, pendidikan, institusi keluarga, etika, identitas nasional, dan kohesi sosial. Dalam perspektif Ketahanan Nasional, gatra sosial budaya bukanlah ruang yang menolak perubahan, melainkan ruang yang harus memiliki kemampuan menyaring, mengelola, dan beradaptasi terhadap berbagai dinamika agar tetap selaras dengan nilai-nilai dasar bangsa. Dari sudut pandang inilah perubahan sosial tertentu dapat memperoleh perhatian dalam kebijakan negara apabila dipandang memiliki implikasi terhadap ketahanan sosial budaya.
Di sinilah letak menariknya Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut tidak hanya menyebut istilah “LGBTQ”, tetapi secara spesifik menggunakan frasa “penyebaran budaya LGBTQ.” Pilihan istilah ini patut dicermati. Dalam ilmu sosial, budaya tidak hanya dimaknai sebagai kesenian atau tradisi, tetapi juga mencakup sistem nilai, norma, simbol, pola interaksi, dan praktik sosial yang berkembang dalam masyarakat. Karena itu, fokus analisis terhadap Perpres semestinya diarahkan pada makna frasa yang dipilih oleh pembentuk kebijakan, bukan diperluas menjadi penilaian terhadap identitas setiap individu. Perpres sendiri tidak menguraikan alasan konseptual di balik setiap kategori ancaman. Oleh sebab itu, analisis akademik perlu membedakan secara tegas antara isi regulasi dengan penafsiran terhadap regulasi.
Dalam kerangka Ketahanan Nasional Indonesia, suatu dinamika sosial dapat memperoleh perhatian dalam kebijakan pertahanan apabila pemerintah menilai dinamika tersebut berkaitan dengan salah satu unsur ketahanan nasional. Benar atau tidaknya penilaian tersebut merupakan ruang diskusi yang terbuka dalam masyarakat demokratis. Akan tetapi, secara konseptual, masuknya frasa tersebut ke dalam Perpres menunjukkan adanya perluasan paradigma pertahanan Indonesia: negara tidak lagi hanya memusatkan perhatian pada ancaman yang berasal dari luar melalui kekuatan bersenjata, tetapi juga pada berbagai dinamika nonmiliter yang dipandang memiliki keterkaitan dengan ketahanan bangsa.
Perubahan paradigma inilah yang sesungguhnya menjadi substansi paling penting dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut tidak sedang memperluas definisi musuh negara, melainkan memperluas cara negara memandang sumber-sumber tantangan terhadap ketahanan nasional. Dengan demikian, pembahasan mengenai Perpres ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan setuju atau tidak setuju terhadap satu isu tertentu, melainkan diarahkan pada pemahaman mengenai bagaimana negara merumuskan strategi menghadapi ancaman nonmiliter dalam lingkungan strategis yang terus berubah.
Konsekuensi dari cara pandang tersebut adalah perbedaan strategi penanganan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman nonmiliter tidak direspons dengan pengerahan kekuatan bersenjata, tetapi melalui penguatan daya tahan masyarakat. Dalam konsep ATHG dan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), keluarga, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, media, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat merupakan bagian dari sistem pertahanan sesuai fungsi masing-masing. Instrumen yang dikedepankan adalah pendidikan karakter, literasi digital, penguatan keluarga, layanan kesehatan dan psikologi, riset sosial, dialog publik, serta kebijakan yang meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi perubahan.
Dari sudut pandang kebijakan publik, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pertahanan negara modern tidak hanya bergantung pada kemampuan militer, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia, kuatnya institusi sosial, dan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, efektivitas kebijakan pertahanan tidak hanya diukur dari kemampuan menghadapi ancaman eksternal, tetapi juga dari kemampuan membangun masyarakat yang tangguh, adaptif, dan memiliki daya tahan terhadap berbagai tantangan yang muncul di era globalisasi dan transformasi digital.
Pada akhirnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memperlihatkan bahwa konsep pertahanan Indonesia terus berkembang mengikuti kompleksitas tantangan zaman. Bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, bagaimana efektivitasnya dievaluasi, dan bagaimana keseimbangannya dengan prinsip negara hukum merupakan ruang kajian yang harus terus dibuka. Dengan demikian, diskusi mengenai Perpres ini tidak berhenti pada daftar ancaman yang tercantum di dalamnya, tetapi berkembang menjadi pembahasan yang lebih mendasar mengenai bagaimana Indonesia membangun ketahanan nasional melalui paradigma yang semakin komprehensif, berbasis Ketahanan Nasional, Asta Gatra, ATHG, dan Sishankamrata.












