Pojok NTB – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyoroti penanganan kasus tiga santri yang menjadi korban kebakaran di sebuah pondok pesantren di Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam peristiwa tersebut, satu santri meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan intensif.
Joko mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum. Pasalnya, masih terdapat sejumlah versi kronologi yang beredar dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Masih ada beberapa versi yang belum bisa dipastikan. Informasi yang kami terima, anak-anak ini terbakar di dalam sebuah gudang yang dulunya merupakan kamar dan kemudian dialihfungsikan menjadi gudang,” ujarnya.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, korban yang meninggal dunia disebut sempat membeli dua liter bensin sebelum kejadian. Namun, tujuan pembelian bensin tersebut masih menjadi tanda tanya. Ada yang menyebut bensin digunakan untuk membuat ketapel, sementara versi lain menyatakan digunakan untuk kegiatan lain yang masih perlu didalami penyidik.
Joko menjelaskan, dari tiga korban, satu santri meninggal dunia saat menjalani perawatan pada awal bulan puasa. Sementara dua korban lainnya masih berjuang memulihkan kondisi fisik akibat luka bakar yang cukup parah.
“Satu korban masih harus menjalani beberapa kali operasi plastik karena kondisinya cukup berat dan bahkan belum bisa berjalan. Korban lainnya mengalami gangguan pada fungsi tangannya akibat luka yang diderita,” katanya.
Selain menyoroti proses hukum, LPA Kota Mataram juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh terhadap para korban yang masih hidup. Menurutnya, rehabilitasi medis, psikologis, hingga keberlanjutan pendidikan korban harus menjadi perhatian utama semua pihak.
“Yang harus dipikirkan sekarang bukan hanya proses hukumnya, tetapi bagaimana rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, dan bagaimana mereka bisa kembali bersekolah seperti anak-anak lainnya,” tegasnya.
Joko juga menilai terdapat dugaan kelalaian dalam pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Salah satu hal yang disoroti adalah bagaimana bahan bakar berupa bensin bisa masuk dan berada di lingkungan pondok.
“Saya melihat ada kelalaian. Pertama, bagaimana bensin itu bisa masuk ke lingkungan pondok dan kemudian berada di lokasi kejadian,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menilai penanganan awal pascakejadian kurang tepat. Menurutnya, terdapat kesan upaya menutupi peristiwa yang justru memperkeruh persoalan hingga berkembang seperti saat ini.
“Kalau memang sejak awal ditangani dengan benar, mungkin situasinya tidak akan menjadi seperti sekarang. Terlepas nanti apakah terbukti sebagai tindak pidana atau tidak, menurut saya penanganan awalnya merupakan sebuah kekeliruan,” ujarnya.
LPA Kota Mataram juga menyoroti respons awal dari Kementerian Agama yang disebut menerima laporan terkait kasus tersebut. Menurut Joko, informasi yang diterimanya menyebutkan kasus sempat diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilakukan asesmen terlebih dahulu terhadap kondisi para korban.
Ia menilai langkah tersebut merupakan sebuah kekeliruan, meskipun diakuinya belum terdapat pedoman yang jelas dalam penanganan kasus serupa di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Blundernya terjadi karena belum ada panduan yang jelas. Padahal dalam kasus yang melibatkan anak, asesmen terhadap korban harus menjadi prioritas sebelum mengambil langkah penyelesaian,” katanya.
Saat ini, LPA Kota Mataram berharap proses penyelidikan dapat mengungkap secara terang penyebab kebakaran serta memastikan para korban mendapatkan hak-haknya, baik dari sisi perlindungan hukum maupun pemulihan.












