Mobil Dinas Pemkab Lobar Mati Pajak Kecelakaan di Sumbawa, Angkut Rombongan Menuju MUSDA PAN Bima

Pojok NTB— Sebuah insiden kecelakaan tunggal menimpa kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat di jalur trans Sumbawa, tepatnya di depan Masjid Al-Ikhlas, Dusun Truntum, Desa Pemasar, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa.

Mobil berjenis Toyota Hiace Commuter warna putih dengan nomor polisi DR 7031 DL tersebut dilaporkan oleng dan hilang kendali setelah melintasi jalan bergelombang dalam kecepatan tinggi. Kendaraan yang dikemudikan oleh Eko Iswahyudin W itu tengah membawa 8 (delapan) orang penumpang dari arah Sumbawa menuju ke arah Bima. Beruntung, pengemudi dan seluruh penumpang hanya mengalami Luka Ringan (LR), meski kendaraan mengalami kerusakan material cukup parah.

Namun, di balik insiden kecelakaan tersebut, mencuat sejumlah fakta menarik terkait administrasi kendaraan dan tujuan perjalanan rombongan:

1. Status Pajak Kendaraan Terlambat (Mati Pajak)

Berdasarkan penelusuran data administratif dari Korlantas/Samsat NTB (penda.ntbprov.go.id), minibus Toyota Hiace rakitan tahun 2019 atas nama pemilik Pemerintah Kab. Lombok Barat tersebut ternyata dalam status jatuh tempo pembayaran pajak. Masa laku pajak tahunan kendaraan bernilai NJKB Rp 361,7 juta ini telah habis sejak 27 April 2026 lalu, dengan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3.480.589 yang belum diselesaikan.

2. Misteri Agenda Perjalanan Menuju Bima

Perjalanan mobil dinas Pemkab Lombok Barat ke arah ujung timur Pulau Sumbawa ini memicu pertanyaan terkait urgensi dinas. Di saat yang bersamaan, atmosfer politik di wilayah tujuan sedang menghangat seiring dengan rencana DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bima yang akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke-6 untuk seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Kota Bima.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Lombok Barat mengenai keterkaitan antara perjalanan dinas para penumpang tersebut dengan agenda yang ada di Kota Bima, serta alasan operasional kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajak tahunannya.