Pojok NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keberatan administratif serta pemberitaan yang berkembang di sejumlah media.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati sepenuhnya hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif maupun pensiun dini. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan hak personal ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Keberatan administratif secara hukum harus diarahkan pada objek keputusan, yakni Keputusan Gubernur tentang mutasi dan rotasi jabatan. Karena itu, penilaiannya difokuskan pada keabsahan keputusan tersebut, bukan pada isu lain di luar objek keputusan,” ujar Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka.
Ia menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sekaligus bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial, bukan hukuman disiplin maupun bentuk demosi.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Aka menegaskan bahwa suatu keputusan baru dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai maladministrasi jika terbukti mengandung cacat kewenangan, prosedur, atau substansi, serta bertentangan dengan AUPB.
“Dalam keputusan mutasi ini, seluruh unsur tersebut telah terpenuhi. Asas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta kepentingan umum tetap dijaga,” tegasnya.
Terkait anggapan bahwa penerapan SOTK baru menjadikan seluruh pejabat otomatis nonaktif atau ‘non job’, Pemprov NTB menilai tafsir tersebut keliru. Dalam hukum administrasi dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, di mana perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan selama masa transisi.
“Selama ada penugasan dari pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Jadi tidak benar jika disebut seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah,” kata Aka.
Ia juga menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan bukanlah sanksi disiplin, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan disiplin maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja.
Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses mutasi telah dilakukan berdasarkan regulasi yang sah, berada dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, serta telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Di akhir pernyataannya, Aka menegaskan bahwa Pemprov NTB menghormati sepenuhnya pilihan ASN yang bersangkutan. “Jika memilih pensiun dini, itu hak yang akan kami fasilitasi. Jika ingin tetap mengabdi, kami juga membuka ruang sepenuhnya. Semua kembali pada pilihan pribadi yang bersangkutan,” pungkasnya.












