Pemprov NTB Tetapkan Tarif Resmi Transportasi Online

Pojok NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB menegaskan bahwa kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, dan resmi diberlakukan bagi seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Indra, dalam pertemuan bersama para aplikator yang digelar di Ruang Rapat Cakra Dishub NTB, Rabu (14/1/2026). Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari driver yang berdomisili di NTB.

Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif transportasi online di daerah.

Sejumlah aplikator, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive, menyatakan komitmen untuk mematuhi kebijakan tersebut selama ditetapkan melalui regulasi resmi, bukan sekadar kesepakatan harga. Para aplikator juga mengusulkan keterlibatan kalangan akademisi dalam kajian transportasi serta diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan armada, kebersihan, administrasi, dan mekanisme pengawasan.

Dalam forum yang sama, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif maupun teknis operasional transportasi online. Peran Kominfotik difokuskan pada pengawasan komunikasi dan literasi digital, dukungan sistem informasi, publikasi kebijakan, serta fasilitasi dialog digital antara pemerintah daerah dan aplikator.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mencatat transportasi online telah menyerap 9.259 driver terdaftar, yang turut berkontribusi menurunkan angka pengangguran di NTB. Disnakertrans mengimbau seluruh driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan keselamatan dan jaminan kerja, serta membuka ruang pengaduan bagi penyelesaian konflik antara driver dan aplikator.

Dari sisi perizinan, DPMPTSP NTB mengungkapkan bahwa belum seluruh aplikator melengkapi izin ASK secara menyeluruh. Setiap penambahan kendaraan diwajibkan memperbarui perizinan dan memastikan data armada selalu mutakhir. Penetapan kuota kendaraan ke depan akan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kalangan akademisi.

Selain penetapan tarif, Pemerintah Provinsi NTB juga mewajibkan seluruh kendaraan transportasi online menggunakan plat nomor DR dan EA sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aplikator juga diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga tindakan lanjutan oleh Dishub NTB.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi ASK secara konsisten. Dengan dukungan para aplikator, kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan transportasi online yang tertib, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat NTB.