Pojok NTB – Pemerhati perempuan dan anak, Prof. Atun, menilai pengaturan negara terkait nikah siri dan poligami, termasuk yang dikaitkan dengan kebijakan hukum pidana, sejatinya bertujuan melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Menurutnya, dalam konteks Indonesia, negara telah menetapkan aturan yang jelas bahwa perkawinan dan poligami harus dicatatkan dan dilakukan melalui prosedur hukum yang sah. Aturan tersebut, kata Prof. Atun, sejalan dengan prinsip hukum Islam yang mengedepankan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
“Selama ini sering terjadi pemisahan antara aturan agama dan aturan negara. Dualisme inilah yang membuat implementasi hukum terkait nikah siri dan poligami ilegal selalu maju-mundur,” jelasnya.
Ia menambahkan, negara melalui regulasi yang ada ingin memastikan praktik perkawinan berjalan dengan baik demi kepentingan bersama, serta untuk menghindari kerugian di masa depan. Prinsip ini, lanjutnya, juga dikenal dalam hukum Islam sebagai upaya menghindari mafsadat dan meraih maslahat.
“Secara prinsip, hukum Islam pun mengajarkan agar setiap tindakan manusia menghindari kerusakan dan mengedepankan kebaikan bersama,” ujarnya.
Prof. Atun menegaskan, praktik nikah siri dan poligami ilegal dalam banyak kasus terbukti merugikan perempuan dan anak, terutama karena tidak adanya bukti hukum yang kuat terkait hak anak, harta, maupun perlindungan hukum lainnya.
“Ketika ikatan perkawinan tidak tercatat, yang paling dirugikan pada akhirnya adalah perempuan dan anak. Aturan ini bersifat preventif agar warga negara tidak terjebak pada masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.













