Pojok NTB – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendalami dugaan praktik aborsi ilegal yang disebut melibatkan seorang dokter spesialis kandungan dan sebuah rumah sakit swasta di wilayah NTB.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan dugaan tersebut sebenarnya telah menjadi rumor di masyarakat sejak cukup lama. Namun, pihaknya baru melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari orang tua yang mengaku mengetahui anaknya menjalani aborsi di rumah sakit tersebut.
“Rumor ini sudah cukup lama. Tahun lalu sebenarnya sudah ada laporan, tetapi karena belum mendapatkan bukti yang cukup kuat, kami belum berani mengungkapkannya,” kata Joko.
Menurutnya, laporan terbaru menjadi dasar bagi LPA untuk menelusuri lebih jauh dugaan tersebut. Ia menyebut dalam informasi yang diterima, biaya tindakan aborsi disebut mencapai sekitar Rp15 juta.
Joko menegaskan LPA masih berhati-hati dalam mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, sembari melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami sedang berkomunikasi dengan teman-teman di kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Ini kan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Selain dugaan aborsi, LPA juga mendalami informasi mengenai dugaan praktik penyerahan bayi melalui perantara. Namun, Joko menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Untuk langkah awal, LPA Kota Mataram memilih menempuh jalur administratif dan etik. Joko mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada IDI, POGI wilayah NTB, serta Dinas Kesehatan.
Laporan ke IDI dilakukan di Lombok Barat karena dokter yang dimaksud terdaftar di wilayah tersebut. Sementara POGI menjadi wadah profesi yang berkaitan dengan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
“Kami laporkan ketiga lembaga itu. Untuk dokter, kami juga meminta agar dokter dan rumah sakitnya dievaluasi,” jelasnya.
Joko menambahkan, Dinas Kesehatan disebut telah merespons informasi yang disampaikan LPA dan berencana melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
Joko mengatakan LPA tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur pidana. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap korban sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Kami mau melanjutkan ke proses pidana. Tapi masih meminta jaminan perlindungan hukum untuk korban,” katanya.
LPA juga telah berkomunikasi dengan LPSK terkait perlindungan terhadap pihak yang dianggap menjadi korban maupun saksi.
Joko menegaskan tujuan utama LPA bukan sekadar mengungkap kasus, tetapi memastikan dugaan praktik tersebut dihentikan dan tidak kembali terjadi.
“Tujuan utama kita adalah bagaimana menghentikan praktik aborsi dan adopsi ilegal,” tegasnya.
LPA Kota Mataram juga masih membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau dugaan kasus serupa untuk menyampaikan pengaduan. Ia berharap, dengan adanya laporan dan pendalaman, rumor yang selama ini beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.












