Pojok NTB – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengingatkan Pemerintah Provinsi NTB agar revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dilakukan secara hati-hati dan tidak membebani masyarakat.
Menurut Fatoni, revisi aturan pajak daerah harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah masing-masing.
“Kalau ada yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentu harus disesuaikan. Selain itu juga harus melihat potensi daerah dan berbasis data yang akurat,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan dalam regulasi pajak tidak selalu identik dengan kenaikan tarif. Bahkan, sejumlah daerah justru mampu meningkatkan pendapatan tanpa menaikkan pajak secara signifikan.
“Yang paling penting itu memperbaiki pelayanan. Mempermudah masyarakat membayar pajak dan retribusi,” katanya.
Fatoni menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar setiap perubahan kebijakan dapat dipahami dengan baik. Pemerintah daerah diminta terbuka menjelaskan poin-poin perubahan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita berusaha meningkatkan pendapatan daerah, tapi jangan sampai membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah terus melakukan inovasi di sektor pajak dan retribusi melalui digitalisasi layanan sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Di tengah kondisi fiskal yang menantang akibat penurunan transfer pusat, Fatoni menilai kreativitas daerah menjadi kunci utama untuk menjaga pembangunan tetap berjalan.
“Daerah harus kreatif, jangan berhenti melakukan inovasi dan kreativitas,” pungkasnya.










