Tito Soroti Kebingungan Daerah soal Hibah ke Instansi Vertikal

Pojok NTB – Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian menyoroti kebingungan sejumlah pemerintah daerah terkait pemberian hibah kepada instansi vertikal setelah muncul kekhawatiran terhadap aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Tito saat memberikan arahan kepada Forkopimda Regional Nusa Tenggara dan Maluku di Hotel Merumatta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Tito, selama ini bantuan hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan maupun unsur keamanan lain telah berjalan dan menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan daerah.

Namun, muncul kekhawatiran di kalangan kepala daerah setelah adanya penyampaian terkait pembatasan hibah kepada instansi vertikal.

“Saya minta harus ada dasar hukum tertulis yang jelas. Jangan hanya penyampaian lisan yang membuat kepala daerah takut mengambil langkah,” katanya.

Tito mengaku khawatir kondisi itu dapat mengganggu hubungan koordinasi antar lembaga di daerah jika tidak segera diperjelas.

Ia menyebut, jika kepala daerah merasa takut memberikan dukungan karena khawatir tersangkut persoalan hukum, maka hubungan kerja sama di dalam Forkopimda bisa ikut terdampak.

“Kalau semua jadi takut, nanti hubungan koordinasi bisa terganggu. Padahal Forkopimda ini penting untuk menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.

Tito menjelaskan bahwa keberadaan Forkopimda sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sejumlah peraturan pemerintah lainnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan Forkopimda dapat didukung melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Tito meminta agar batasan mengenai hibah kepada instansi vertikal diperjelas secara resmi dan tertulis agar tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan.

“Saya minta nanti dijelaskan secara tertulis, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” tegasnya.

Ia berharap adanya kepastian regulasi dapat membuat pemerintah daerah tetap nyaman menjalankan koordinasi lintas sektor tanpa rasa khawatir, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah masing-masing.