Menteri PPA Kunjungi NTB, MOU Disiapkan untuk Tekan Pernikahan Anak

Pojok NTB – Kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) ke Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya penanganan isu pernikahan anak dan ketahanan pangan keluarga.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB, Ahmad Mashuri, mengungkapkan bahwa dalam kunjungan tersebut direncanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kementerian dan Pemerintah Provinsi NTB.

Menurutnya, kerja sama ini memiliki urgensi tinggi mengingat persoalan pernikahan anak di NTB masih tergolong serius, meskipun trennya terus mengalami penurunan setiap tahun.

“Isu pernikahan anak di NTB ini bukan hal baru. Angkanya masih cukup tinggi dan penyebarannya sporadis, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri,” ujar Mashuri.

Ia menegaskan, intervensi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, lembaga swadaya masyarakat (NGO), hingga institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah.

Mashuri menyebut, kehadiran pemerintah pusat melalui Kementerian PPA membawa sejumlah manfaat konkret bagi NTB. Salah satunya adalah dukungan program dan anggaran untuk sosialisasi serta pencegahan pernikahan dini.

“Dengan adanya MoU ini, program dari kementerian akan menjadi panduan bagi daerah agar bisa bekerja lebih sistematis dan terarah,” jelasnya.

Tak hanya itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan usia pernikahan anak melalui berbagai program edukasi dan intervensi berbasis keluarga.

Rencananya, kunjungan Menteri PPA ke NTB akan berlangsung pada 18 April mendatang, meski jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan berpotensi berubah.

Lebih jauh, Mashuri mengakui bahwa pernikahan anak dipengaruhi oleh banyak faktor kompleks, mulai dari kondisi ekonomi, budaya, hingga perkembangan teknologi.

“Faktor ekonomi, budaya yang sudah turun-temurun, hingga pengaruh media sosial dan pergaulan menjadi penyebab utama. Bahkan ada tekanan sosial yang menganggap seseorang terlambat menikah jika sudah berusia di atas 20 tahun,” paparnya.

Ia menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama untuk mengatasi persoalan ini. Mulai dari edukasi penggunaan teknologi yang sehat bagi anak, hingga penyesuaian budaya dengan pengetahuan kesehatan modern.

“Semua pihak harus terlibat. Tidak bisa hanya satu sektor saja. Ini adalah pekerjaan bersama,” tegasnya.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui MoU ini, diharapkan upaya penanganan pernikahan anak di NTB dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi masa depan generasi muda.