Di Lombok Timur Dilarang Bungkus Daging Kurban Pakai Plastik

Ilustrasi daging kurban dibungkus plastik

Pojok NTB – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Bupati Lombok Timur, H. Haerun Warisin, mengeluarkan surat edaran yang menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup terkait pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik.

Melalui surat bernomor resmi menyesuaikan dengan Surat Menteri LHK No. 04 Tahun 2025, Bupati menginstruksikan seluruh panitia pelaksana Hari Raya Idul Adha di wilayah Kabupaten Lombok Timur untuk mendukung upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Dalam surat tersebut, panitia diminta untuk:

1. Mengimbau masyarakat dan panitia pembagian daging kurban agar tidak menggunakan kantong plastik, serta mendorong warga membawa wadah sendiri yang bisa digunakan ulang.

2. Mengganti kantong plastik dengan bahan ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun jati, atau wadah anyaman bambu yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan.

3. Menyediakan tempat sampah di lokasi pelaksanaan Sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

4. Melakukan pengumpulan dan pengangkutan sampah dari lokasi kegiatan secara tertib.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan pengurangan sampah plastik, yang biasanya meningkat saat Idul Adha karena penggunaan kantong plastik dalam pembagian daging kurban.

“Demikian surat ini disampaikan, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih,” tutup Bupati dalam surat edarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *