Pojok NTB – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menekankan pentingnya seluruh pelaku usaha pariwisata untuk melengkapi perizinan usaha sesuai standar yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan aktivitas pariwisata berjalan sesuai ketentuan serta memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Disparekraf NTB, Muhamad Erwan, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Hotel Lombok Raya.
Erwan menjelaskan, setiap aktivitas usaha pariwisata memiliki tingkat risiko berbeda, mulai dari risiko rendah, menengah hingga tinggi. Karena itu, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai klasifikasi dan jenis kegiatan usahanya.
Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku untuk berbagai sektor pariwisata, mulai dari usaha akomodasi seperti hotel dan penginapan, transportasi, restoran, tempat makan, hingga penyedia atraksi wisata di darat, laut, dan udara.
“Seluruh aktivitas usaha pariwisata harus melengkapi izinnya. Jangan sampai ada usaha pariwisata yang berjalan tanpa mengurus perizinan,” tegas Erwan.
Ia mencontohkan, usaha wisata air maupun aktivitas wisata lainnya harus memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan. Hal ini penting untuk memastikan adanya kejelasan tanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam operasional usaha.
Begitu pula dengan usaha restoran, tempat hiburan, hingga aktivitas yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, masing-masing harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai bidang usahanya.
Di sisi lain, Erwan memastikan proses pengurusan izin usaha pariwisata saat ini semakin mudah melalui sistem OSS-RBA. Pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor Disparekraf NTB karena seluruh proses perizinan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Perizinan sekarang tidak berat. Tidak ada pungutan liar, tinggal mengisi secara online. Setelah itu, permohonan pertimbangan teknis dikirim kepada kami untuk diproses secepat mungkin selama persyaratan administrasinya lengkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, Disparekraf NTB akan melakukan pengecekan lapangan sebagai bagian dari proses pertimbangan teknis terhadap permohonan perizinan yang masuk.
Erwan berharap kemudahan perizinan ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha pariwisata untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, memberikan rasa aman bagi wisatawan, sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di NTB.












