Pojok NTB — Penguatan ekonomi syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) perlu diarahkan pada hasil nyata bagi masyarakat, mulai dari peningkatan daya saing industri halal dan UMKM, perluasan pembiayaan produktif, hingga optimalisasi zakat dan wakaf. Untuk mewujudkannya, kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, pesantren, dan dunia usaha perlu diperkuat agar potensi ekonomi daerah berkembang menjadi sumber pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Arah penguatan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Seminar Nasional yang dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (DPW IAEI) NTB periode 2026–2031 di Auditorium Raudhah Lantai 6, Kantor Pusat PT Bank NTB Syariah, Mataram, Rabu (21/10/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI sekaligus Ketua Bidang VII Pengembangan Keuangan Publik Islam DPP IAEI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, menyoroti besarnya potensi ekonomi syariah NTB yang ditopang sektor UMKM, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan pariwisata.
Dalam paparannya bertajuk Arah dan Strategi Penguatan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Nasional untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Waryono mengangkat pentingnya pengembangan industri halal, penguatan ekosistem keuangan syariah, serta optimalisasi keuangan sosial Islam sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Materi seminar mencatat jumlah UMKM NTB mencapai sekitar 324 ribu unit pada 2025. Besarnya potensi tersebut perlu diikuti peningkatan kualitas produk, pengolahan, sertifikasi halal, dan perluasan akses pasar. Hingga 8 Oktober 2026, pemanfaatan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di NTB tercatat mencapai 54,32 persen. Data ini menunjukkan masih terbukanya ruang untuk memperkuat pendampingan agar semakin banyak pelaku UMKM mampu memenuhi standar halal dan meningkatkan daya saing produknya.
Penguatan industri halal juga membutuhkan dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Bank NTB Syariah memaparkan berbagai skema pembiayaan produktif, mulai dari modal kerja, investasi, pembiayaan mikro dan ultra mikro, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah.
Bank NTB Syariah turut memperkenalkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), instrumen yang menghubungkan penempatan dana melalui deposito syariah dengan penyaluran manfaat wakaf bagi masyarakat. Dalam materi seminar, pemanfaatannya antara lain mencakup dukungan biaya pendidikan bagi santri serta pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB menekankan pentingnya penguatan halal value chain atau rantai nilai halal yang terintegrasi, mulai dari penyediaan bahan baku, proses produksi, sertifikasi, distribusi, hingga pemasaran. Digitalisasi menjadi salah satu faktor pendukung untuk memperluas transaksi dan akses pasar UMKM.
Data Bank Indonesia per Agustus 2026 yang dipaparkan dalam seminar mencatat 502.757 merchant QRIS dan 604.147 pengguna QRIS di NTB. Perkembangan tersebut membuka peluang untuk memperkuat transaksi digital, termasuk bagi UMKM, pesantren, dan pelaku usaha yang terhubung dengan sektor pariwisata.
Selain industri halal dan pembiayaan, Waryono menyoroti potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat. Materi seminar mencatat penyaluran zakat, infak, dan sedekah oleh BAZNAS Provinsi NTB hingga 30 September 2026 mencapai Rp18,36 miliar, dengan 28.940 jiwa penerima manfaat. Sementara itu, aset tanah wakaf yang belum bersertifikat masih memerlukan penataan dan penguatan legalitas agar pengelolaannya lebih tertib dan potensinya dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dari sisi literasi, data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2026 yang ditampilkan dalam seminar menunjukkan indeks literasi keuangan syariah NTB sebesar 46,8 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional 43,07 persen. Indeks inklusi keuangan syariah NTB tercatat 19,61 persen, juga di atas rata-rata nasional sebesar 13,24 persen. Capaian ini menjadi modal untuk memperluas edukasi dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Ketua I DPW IAEI NTB, Dr. M. Irwan, M.P., menegaskan bahwa perguruan tinggi dan organisasi profesi memiliki peran strategis dalam menghubungkan hasil penelitian dengan kebutuhan pembangunan. Riset ekonomi Islam, menurutnya, tidak cukup berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi harus menghasilkan rekomendasi kebijakan dan solusi yang dapat diterapkan untuk menjawab persoalan masyarakat.
Penguatan riset tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan pesantren sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. Melalui pendidikan, pendampingan usaha, literasi keuangan syariah, dan pengembangan kewirausahaan, pesantren berpeluang memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus menggerakkan usaha masyarakat di sekitarnya.
Sejalan dengan itu, Ketua DPW IAEI NTB periode 2026–2031, Prof. Dr. Baiq El Badriati, M.E.I., menegaskan bahwa kepengurusan baru akan mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, lembaga keuangan, pesantren, dan dunia usaha. Kolaborasi tersebut perlu diwujudkan dalam program yang memiliki sasaran jelas, dapat dievaluasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kolaborasi harus menghasilkan program yang nyata. Pengembangan pembiayaan syariah, industri halal, pemberdayaan UMKM, dan peningkatan literasi perlu dijalankan secara terintegrasi, memiliki target yang terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi lintas sektor, IAEI NTB diharapkan mampu menjembatani hasil riset, kebijakan pembangunan, dukungan pembiayaan, dan potensi usaha masyarakat. Dengan demikian, penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada wacana dan kegiatan seremonial, tetapi menjadi upaya nyata untuk meningkatkan produktivitas UMKM, memperkuat daya saing produk lokal, mengoptimalkan wakaf bagi pemberdayaan, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.












