Pojok NTB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan barang kena cukai di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Triningsih, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, aturan yang berlaku, hingga sanksi bagi pihak yang menjual maupun mengedarkannya.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan mengenai rokok ilegal. Karena itu kami melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami ciri-cirinya dan tidak lagi menawarkan, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal,” ujarnya.
Menurut Triningsih, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran yang terjadi akibat minimnya informasi. Satpol PP bersama Bea Cukai secara rutin melakukan operasi gabungan, namun masih menemukan pedagang yang mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual termasuk kategori ilegal.
Ia menjelaskan, Satpol PP memiliki peran mendukung Bea Cukai dalam pengawasan peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari penegakan hukum, menjaga ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan masyarakat karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan,” katanya.
Triningsih mengungkapkan, salah satu alasan pedagang menjual rokok ilegal adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap produk dengan harga murah. Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu hingga Rp20 ribu per bungkus, lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dilengkapi pita cukai resmi.
Untuk menekan peredarannya, Satpol PP melakukan berbagai langkah mulai dari pengumpulan informasi, sosialisasi secara tatap muka, melalui media sosial dan baliho, hingga operasi gabungan bersama Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta organisasi perangkat daerah terkait di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.
Dalam kesempatan tersebut, Triningsih juga mengajak masyarakat menjadi Agen 2P, yakni Pelopor dan Pelapor. Sebagai pelopor, masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, atau menyajikan rokok ilegal. Sementara sebagai pelapor, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya, baik kepada aparat terdekat maupun melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500-225.
“Harapan kami setelah mengikuti sosialisasi ini masyarakat semakin sadar akan dampak rokok ilegal, taat terhadap aturan, dan ikut berperan aktif mencegah kerugian negara serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” tutup Triningsih.












