Poros Pemuda NTB Desak Polda Tindak Tegas Dugaan Galian C Ilegal di Bima

Pojok NTB – Poros Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Polda NTB segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Organisasi tersebut juga meminta dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Bima menyusul maraknya dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan setelah Poros Pemuda NTB menerima data resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB terkait daftar perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C di Kabupaten Bima.

Sebelumnya, Poros Pemuda NTB telah melakukan hearing dengan Dinas ESDM NTB dan mengajukan permohonan data melalui surat Nomor: 001/B/PP/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Permohonan tersebut kemudian dijawab melalui surat Dinas ESDM NTB Nomor: 500.10.25.4/840/DESDM/2026.

Berdasarkan data resmi tersebut, hanya terdapat lima perusahaan yang tercatat memiliki IUP untuk kegiatan galian C di Kabupaten Bima. Dari daftar itu, nama CV. IU WAUP NEE tidak tercantum sebagai perusahaan yang mengantongi izin.

Ketua Umum Poros Pemuda NTB, Edy Saputra, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Berdasarkan data resmi yang kami terima dari ESDM NTB, nama CV. IU WAUP NEE tidak tercantum dalam daftar perusahaan pemegang izin tersebut. Jelas itu adalah aktivitas ilegal,” tegas Edy.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti pendukung yang akan digunakan dalam laporan resmi kepada Polda NTB.

“Komitmen kami secara kelembagaan akan segera melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda NTB, juga akan kami lengkapi dengan bukti lain yang sudah kami kantongi,” ujarnya.

Poros Pemuda NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola pertambangan di NTB berjalan sesuai aturan dan seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal serta taat hukum. Selain mendesak penindakan terhadap dugaan tambang ilegal, organisasi itu juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran kepolisian di Kabupaten Bima apabila aktivitas tanpa izin tersebut terbukti berlangsung tanpa penegakan hukum yang maksimal.