KPID NTB Rumahkan 21 Tenaga Kontrak Ikuti Arahan Inspektorat

Pojok NTB – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat merumahkan sebanyak 21 tenaga kontrak sebagai tindak lanjut atas arahan dari Inspektorat.

Komisioner KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengatakan keputusan tersebut diambil karena status para pegawai yang terdampak merupakan tenaga kontrak.

“Memang dirumahkan sesuai dengan arahan Inspektorat. Yang dirumahkan 21 orang. Alasannya karena mereka tenaga kontrak,” ujar Ajeng.

Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Inspektorat terkait keberadaan tenaga non-ASN di lingkungan KPID NTB.

Meski demikian, Ajeng belum merinci lebih lanjut mengenai kemungkinan penataan ulang maupun langkah lanjutan bagi para tenaga kontrak yang dirumahkan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya mengikuti rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

Dirumahkannya 21 pegawai itu diperkirakan akan berdampak pada aktivitas operasional lembaga, mengingat tenaga kontrak selama ini turut membantu berbagai tugas administrasi dan pelayanan di KPID NTB. Namun, pihaknya memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengawasan penyiaran tetap berjalan sebagaimana mestinya.

KPID NTB juga berharap adanya kejelasan kebijakan ke depan terkait penataan tenaga non-ASN sehingga aktivitas kelembagaan dapat terus berjalan secara optimal tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.