Pada 3 Juni 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres PP ATS). Terbitnya Perpres merupakan respons dari situasi jutaan anak Indonesia yang masih menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh hak dasar atas pendidikan, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Momentum ini dapat menjadi peluang bagi para pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, untuk semakin menguatkan komitmen bersama memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
Situasi ATS di Indonesia dan Global
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Mei 2026 mencatat lebih dari 3,9 juta anak usia 6–18 tahun tidak bersekolah di seluruh Indonesia. Data Susenas memperlihatkan situasi ATS lebih banyak di wilayah pedesaan dibandingkan perkotaan. Angka ini mengindikasikan jika keterbatasan akses masih menjadi sebuah tantangan utama, terutama untuk anak yang tinggal di wilayah kepulauan, pegunungan, dan perbatasan. Jika tidak ditangani, situasi ini akan berisiko memperbesar ketimpangan dan menghambat upaya peningkatan kualitas pembangunan manusia di daerah.
Permasalahan ATS ternyata juga merupakan tantangan global yang dihadapi banyak negara. UNESCO pada 2024 mencatat sebanyak 273 juta anak dan anak muda secara global yang tidak bersekolah (UNESCO, 2024). HRW mencatat kendala biaya menjadi hambatan yang paling utama dalam mengakses pendidikan. Meskipun banyak negara memberlakukan kebijakan pendidikan dasar yang gratis, keluarga seringkali tetap perlu mengeluarkan biaya untuk mengakses pendidikan pra-sekolah dan pendidikan lanjutan (HRW, 2026).
Akses Pendidikan untuk Kelompok yang Paling Rentan
Permasalahan ATS utamanya dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan juga kondisi geografis. Keterbatasan ekonomi keluarga, terutama di wilayah pedesaan dan kantong kemiskinan, di mana anak sering kali harus membantu pekerjaan orang tua atau bekerja untuk menambah penghasilan keluarga. Selain faktor ekonomi, praktik perkawinan anak juga menjadi tantangan yang memengaruhi keberlanjutan pendidikan, terutama bagi anak perempuan.
Di sisi lain, rendahnya akses terhadap pendidikan, keterbatasan transportasi menuju sekolah, kondisi geografis, serta minimnya dukungan terhadap anak dengan kerentanan khusus turut meningkatkan risiko anak tidak melanjutkan pendidikan. Jarak sekolah yang jauh serta keterbatasan transportasi menuju sekolah juga menambah tantangan yang lebih besar untuk mengakses pendidikan. Meskipun ketika pendidikan formal tidak memerlukan biaya, keluarga tetap harus mengeluarkan biaya transportasi, alat tulis dan perlengkapan sekolah. Anak penyandang disabilitas juga menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan dengan kelompok anak lainnya karena minimnya fasilitas pendukung dan kapasitas tenaga pendidik dalam mendidik anak dengan kebutuhan khusus.
Oleh karenanya, permasalahan ATS perlu dipahami sebagai permasalahan yang bersifat multidimensi. Faktor-faktor penyebabnya tidak hanya berkaitan dengan kondisi atau karakter individu maupun keluarga, seperti keterbatasan ekonomi, rendahnya dukungan keluarga, atau permasalahan psikososial, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan sekolah, konteks masyarakat, dan kebijakan pendidikan di tingkat nasional (UNICEF, 2016; UNICEF, 2017).
Inisiatif Pusat dan Daerah Yang Patut Diperhitungkan
Di tingkat nasional, pemerintah telah merespons tantangan ini melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres PP ATS) yang memuat arah kebijakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan ATS. Perpres PP ATS bertujuan menjadi kerangka dalam menumbuhkan ekosistem yang memperkuat inisiatif pemangku kepentingan untuk memastikan tersedianya akses dan layanan pendidikan Indonesia. Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang memperluas kewajiban pendidikan hingga satu tahun pra-sekolah, sebagai pengakuan bahwa fondasi pendidikan dimulai sebelum usia sekolah dasar.
Pada saat yang sama, Pemerintah Daerah terus memperkuat berbagai inisiatif untuk mencegah dan menangani anak tidak sekolah melalui pendekatan berbasis komunitas dan penguatan tata kelola daerah yang ramah anak. Salah satu daerah yang menunjukkan komitmen dalam hal ini adalah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Provinsi NTB misalnya, tengah mengembangkan program Desa Berdaya yang mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk memastikan anak tetap mengakses pendidikan. Selain itu, terdapat peluang bersinergi dengan implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai salah satu kerangka penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah, sekolah, layanan sosial. Berbagai daerah di NTB juga telah mengembangkan program pendataan anak tidak sekolah, pendampingan keluarga rentan, beasiswa daerah, sekolah ramah anak, hingga pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam kampanye pentingnya pendidikan. Inisiatif-inisiatif tersebut menunjukkan komitmen daerah dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih inklusif dan berkelanjutan guna menekan angka putus sekolah dan mendukung masa depan anak-anak di NTB.
Pentingnya Strategi Lintas Sektor serta Alternatif Intervensi di Luar Sistem Sekolah
Keseluruhan inisiatif Pemerintah Pusat dan Daerah di atas sejalan dengan berbagai rekomendasi global yang menekankan pada perluasan akses dan kualitas pendidikan yang terdesentralisasi dan perlu didukung dengan mekanisme penganggaran dan peningkatan kapasitas memadai. Berbagai studi juga menekankan pentingnya penguatan program pendidikan vokasi yang sudah menjadi tren secara global untuk mengurangi risiko anak putus sekolah (Inui, et.al, 2024).
UNICEF mengungkap bahwa keterlibatan orang tua, keberagaman representasi guru, dan lingkungan sekolah yang positif merupakan faktor-faktor kunci yang memengaruhi capaian belajar selain penerapan kurikulum yang berpusat pada siswa (UNICEF, 2026). Dalam konteks psikoedukasi, berbagai penelitian membuktikan bahwa kesejahteraan emosional siswa berperan dalam meningkatkan motivasi belajar, keterlibatan akademik, kemampuan regulasi diri, dan adaptasi sosial di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang aman, mendukung perkembangan akademik siswa, dan mengurangi risiko anak putus sekolah.
Mengasah Harapan untuk Masa Depan
Berbagai penanganan terhadap ATS memerlukan strategi yang menyeluruh dan terintegrasi. Di saat yang sama, penguatan pendidikan vokasi juga perlu diprioritaskan sebagai langkah strategis membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pada konteks daerah, penyusunan Rencana Aksi Daerah menjadi semakin mendesak untuk memperkuat koordinasi, arah kebijakan, dan menyelaraskan berbagai upaya yang telah berjalan di daerah, termasuk di NTB. Penyusunan RAD perlu melibatkan sekolah, guru dan praktisi pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan yang berkualitas.
Terbitnya Perpres 3/2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memberikan perhatian kepada anak tidak sekolah dan mereka yang seringkali tersisihkan oleh sistem pendidikan yang ada. Dengan pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses, setiap anak, tanpa terkecuali, dapat memperoleh kesempatan yang lebih baik untuk mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka di masa depan.












