Pojok NTB – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) NTB, Ahmad Mashuri, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) dapat dicabut dari seorang ayah yang tidak menjalankan kewajibannya menafkahi anak dan keluarga.
Menurutnya, kebijakan ini sejatinya sudah berjalan, namun kini diperkuat melalui aturan yang lebih tegas agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Pada dasarnya ini sudah dilakukan sejak sebelumnya, hanya saja sekarang ada penguatan dari sisi aturan,” ujar Mashuri.
Ia menjelaskan, dalam kondisi keluarga yang masih utuh—terdiri dari suami, istri, dan anak—tanggung jawab utama tetap berada pada kepala keluarga. Jika kemudian terjadi perceraian dan sang ayah memilih hidup sendiri tanpa menafkahi anak, maka haknya untuk menerima bantuan sosial bisa dihentikan.
“Kalau ada ayah yang meninggalkan tanggung jawabnya, tidak menafkahi anak dan justru hidup sendiri, maka bantuan sosial tidak lagi diberikan kepadanya,” tegasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, terutama anak dan keluarga yang membutuhkan.
“Ini kebijakan yang sangat bagus, karena tujuannya agar tepat sasaran. Bantuan itu untuk keluarga, bukan hanya untuk ayahnya saja,” tambah Mashuri.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan tanggung jawab orang tua sekaligus memastikan kesejahteraan anak tetap menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan sosial.












