NTB Gembar-Gembor Soal Kota Layak Anak, Faktanya Masih Pahit

POJOK NTB — Predikat “Kota Layak Anak” (KLA) yang selama ini digaungkan pemerintah ternyata belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), capaian tersebut bahkan diakui masih jauh dari ideal.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) NTB, Ahmad Mashuri, menegaskan bahwa KLA bukan sekadar label administratif, melainkan menyangkut kualitas hidup anak secara menyeluruh.

“Ini sangat penting karena seluruh instrumen KLA berkaitan langsung dengan kehidupan anak yang lebih baik. Pemerintah harus menjamin hak anak terpenuhi, termasuk pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, narkoba, dan lingkungan yang tidak sehat,” ujarnya di Mataram, Senin (27/04/2026).

Ia menjelaskan, indikator KLA mencakup berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, regulasi, hingga lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Namun realitas di NTB menunjukkan capaian yang belum merata. Dari lima kategori KLA—Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga Kota Layak Anak—NTB baru mencapai level Nindya, dan itu pun hanya diraih oleh Kabupaten Lombok Barat.

Sebagian besar daerah lain masih berada di kategori Pratama dan Madya. Bahkan Kota Mataram masih berada di level Pratama.

“Artinya kita masih jauh. Baru satu daerah yang sampai Nindya, yang lain masih di bawah,” ungkap Mashuri.

Ia menambahkan, tantangan terbesar terletak pada kompleksitas indikator serta keterbatasan sumber daya manusia yang memahami konsep KLA.

“Kalau pemahaman saja belum merata, bagaimana bisa diimplementasikan dengan baik?” katanya.

Kondisi NTB sejatinya mencerminkan gambaran nasional. Program KLA yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memang terus berkembang, namun berbagai data menunjukkan masih adanya kesenjangan antara predikat dan realitas.

Laporan UNICEF mengungkapkan bahwa sekitar 5,6 juta anak di wilayah perkotaan Indonesia masih hidup di kawasan kumuh dengan akses terbatas terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.

Selain itu, anak-anak dengan kondisi rentan—seperti disabilitas—memiliki risiko lebih tinggi mengalami kemiskinan dan kekerasan.

Di sisi lain, studi kebijakan KLA (SNPDPMB) di Yogyakarta menunjukkan ironi: meski telah meraih kategori tinggi, kasus kekerasan anak justru meningkat. Dalam tiga tahun terakhir, kasus tercatat naik dari 55 kasus menjadi 85 kasus, atau meningkat lebih dari 50 persen.

Fenomena ini menegaskan bahwa status “layak anak” belum tentu berbanding lurus dengan keamanan dan kesejahteraan anak di lapangan.

Lingkungan yang seharusnya aman bagi anak juga belum sepenuhnya terjamin. Data dari pemerintah daerah di berbagai kota menunjukkan bahwa kasus kekerasan dan perundungan di sekolah masih terjadi.

Sementara itu, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sekitar 97,5 persen anak usia 10–17 tahun telah mengakses internet, dengan durasi penggunaan yang cukup tinggi. Tanpa pengawasan yang memadai, ruang digital berpotensi menjadi ancaman baru bagi anak.

Mashuri menekankan bahwa keberhasilan KLA tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Tidak mungkin sebuah kota menjadi layak anak kalau masyarakatnya sendiri belum siap. Ini harus melibatkan semua pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi, edukasi, serta advokasi kepada pemerintah daerah menjadi kunci untuk menciptakan ruang yang benar-benar aman dan ramah bagi anak.

Status Kota Layak Anak di Indonesia, termasuk di NTB, masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Di satu sisi, berbagai daerah telah meraih predikat KLA. Namun di sisi lain menunjukkan kekerasan anak masih terjadi, kemiskinan dan ketimpangan masih tinggi, Lingkungan belum sepenuhnya aman, Implementasi kebijakan belum merata.

Dengan kata lain, “Kota Layak Anak” masih lebih kuat sebagai label dibanding realitas di NTB.