Pojok NTB – Polemik terkait penghentian paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap seorang siswa PAUD di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, akhirnya diklarifikasi oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kepala SPPG Wilayah NTB, Eko Prasetyo, menegaskan bahwa surat yang sempat beredar di masyarakat merupakan pernyataan dari pihak sekolah dan tidak berkaitan langsung dengan SPPG yang melayani program MBG di sekolah tersebut.
“Surat tersebut merupakan pernyataan dari pihak sekolah dan tidak ada kaitannya dengan SPPG yang melayani sekolah itu. Jadi itu murni dari pihak sekolah,” jelasnya.
Eko menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada anak yang boleh dihentikan sebagai penerima manfaat program MBG. Hal ini sejalan dengan kampanye nasional program tersebut yang mengusung slogan “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia.”
Menurutnya, setiap anak berhak menerima manfaat program MBG. Bahkan jika seorang anak tidak lagi bersekolah, bantuan tetap dapat dialihkan melalui jalur lain.
“Semua anak berhak mendapatkan MBG. Jika anak tersebut dikeluarkan dari sekolah, penyalurannya bisa dialihkan sebagai penerima manfaat balita melalui posyandu terdekat, apalagi informasinya anak tersebut masih berusia di bawah lima tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan hanya bisa dihentikan jika pihak orang tua atau wali murid menolak menerima program tersebut.
Menindaklanjuti polemik yang sempat ramai di media sosial, pihak SPPG bersama Pemerintah Desa Madawau langsung melakukan mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kepala PAUD SPS Bintang Alfa menarik kembali keputusan pemberhentian siswa tersebut, sehingga anak yang bersangkutan dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar sekaligus menerima paket MBG di sekolah.
Sementara itu, orang tua siswa juga menyampaikan permohonan maaf atas unggahan di media sosial yang sebelumnya menyinggung pihak sekolah dan memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, dengan komitmen untuk tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Pihak SPPG bersama pemerintah desa juga telah membuat video klarifikasi serta menyampaikan penjelasan melalui media sosial guna meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat.












